Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pertahanan (Kemhan) secara bertahap mulai mensosialisasikan realisasi program Komponen Cadangan (Komcad) bagi masyarakat sipil yang berkesempatan untuk secara sukarela mengambil bagian penting dari upaya pertahanan negara.
Usman Jabid, pria 27 tahun asal Majalengka, Jawa Barat mengaku sudah mendengar kabar program tersebut bahkan sejak tahun 2020. Usman pertama kalinya melihat postingan disalah satu akun media sosial (medsos) yang menyiarkan soal program Kemhan tersebut.
Usman yang berprofesi sebagai guru di sekolah Madrasah MTS Al Islah di Kabupaten Majalengka sangat tertarik untuk mendaftarkan diri.
Advertisement
"Ini program yang bagus, apalagi baut saya yang berprofesi sebagai guru di lingkungan pendidikan," jelas Usman.
"Kita lihat dari positifnya aja, Komcad ini kan yang terpenting adalah pendidikan karakter individu yang kemudian berdampak kepada masyarakat, dari sini kita bisa membentuk karakter bangsa," tambahnya.
Usman berharap program Komcad mengantarkan masyarakat kembali pada asas budaya kerukunan dan menjunjung tinggi semboyan Bhineka Tunggal Ika. Pentingnya program Komcad hadir guna menghidupkan kembali jiwa Pancasila sebagai nilai luhur bangsa.
Bagi pria berdarah Sunda tersebut, profesi seorang guru adalah peran yang sentral terhadap pembangunan bangsa. Untuk itulah dirinya membulatkan tekadnya mengikuti rekrutmen pendaftaran program Komcad.
Ketertarikan serupa juga diungkapkan Ahmad Fahrul (26). Pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur ini mengaku bersedia mengikuti program pelatihan Komcad.
Dengan penuh semangat, Fahrul yakin bahwa dirinya mampu ditempa dengan berbagai materi pelatihan layaknya sorang prajurit.
"Ini program yang bagus dari pemerintah. Jadi jangan dilihat dari kerasnya dilatih kaya tentara, tapi liat hasilnya disiplinnya terbentuk, semangatnya bela negara, badanya juga sehat," ujarnya.
Meski begitu, ada sejumlah hal yang masih jadi pertanyaan.
"Misalnya soal masa pelatihan menyita waktu tiga bulan, terus gimana orang yang masih kuliah, dan orang yang bekerja berarti kan harus ijin tiga bulan, nah itu aturannya gimana?" tanya Fahrul.
Pengamat Pertahanan Universitas Indonesia Edy Prasetyono menjabarkan, Komcad bukan merupakan program wajib militer. Program ini merupakan sukarela yang pelaksanaannya merujuk pada UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Rekrutmen dilakukan karena sumber daya manusia yang tergabung dalam Komponen Cadangan harus juga terlatih untuk membantu TNI sebagai komponen utama.
"Artinya, Komcad sudah siap sedia, sudah terorganisir dengan baik, kemampuan dasar militernya telah terlatih dengan baik, maupun kemampuan kesiagaan bencananya. Komcad siap diterjunkan kapan saja untuk membantu TNI ketika dibutuhkan," ujar Edy.
Edy menjelaskan, Komcad sejalan dengan doktrin pertahanan Rakyat Semesta. Hal inilah yang mendorong masyarakat dan para pendahulu berjuang merdeka dan mempertahankan kemerdekaan.
"Komponen Cadangan merupakan implementasi Pertahanan Rakyat Semesta yang lebih modern dan terorganisir menyesuaikan perkembangan zaman dan kebutuhan lingkungan strategis," tambahnya.
Dalam ruang lingkup yang lebih luas, Edy mengkaitkan Komcad dengan tantangan lingkungan strategis Indonesia.
"Era kontemporer membutuhkan persiapan dan kesiapan pertahanan yang kuat untuk mengantisipasi ancaman terhadap kedaulatan NKRI, maupun ancaman nirmiliter lainnya, termasuk bencana alam," ujarnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Beda Komcad dengan Wajib Militer
Edy menjelaskan, di negara lain komponen cadangan secara khusus dibentuk dengan kualifikasi dapat bergabung dalam dan menjalankan fungsi seperti komponen utama/reguler. Mereka juga memperoleh pembinaan dan pelatihan serta kompensasi gaji dan jaminan sosial yang layak. Dalam kualifikasi ini, komponen cadangan bisa bersifat voluntary (dari civilians).
Sedangkan wajib militer adalah kewajiban bagi seluruh warga negara yang diselenggarakan dengan memperhatikan adanya tingkat ancaman terhadap pertahanan negara, dalam situasi darurat atau pertimbangan sumber daya nasional. Dalam konteks Indonesia, banyak kalangan khawatir komponen cadangan ini sama dengan wajib militer.
Undang-undang PSDN Nomor 23 Tahun 2019 menyatakan bahwa komponen cadangan bersifat sukarela. Komponen cadangan dibentuk melalui pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan. Dalam Pasal 13 belied yang sama disebutkan latihan dasar kemiliteran hanya wajib bagi mereka yang lulus seleksi masuk komponen cadangan.
Jika komponen cadangan bersifat sukarela dan hanya digunakan melalui pernyataan mobilisasi Presiden. Dengan demikian tuduhan atau kekhawatiran bahwa komponen cadangan adalah militerisasi sipil menjadi tidak relevan.
"Pertanyaannya adalah di mana militerisasi sipilnya? Mengapa komponen utama yang juga bersifat sukarela dan dibentuk melalui proses seleksi ketat tidak disebut militerisasi sipil? Komponen utama dan komponen cadangan selama dinas aktif adalah militer bukan sipil," Edy memungkasi.
Advertisement