Sukses

Terjerat Kasus Suap Ekspor Benur, Edhy Prabowo Siap Dituntut Mati

Edhy mengklaim apa yang dia lakukan demi kepentingan masyarakat, terutama para nelayan.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan siap menjalani proses hukum kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020. Bahkan, Edhy menyatakan siap jika dituntut mati oleh jaksa penuntut umum pada KPK.

"Sekali lagi, kalau memang saya dianggap salah, saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab. Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap," ujar Edhy usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021).

Edhy mengklaim apa yang dia lakukan demi kepentingan masyarakat, terutama para nelayan. Selama ini, Edhy mengklaim masyarakat tak bisa menikmati hasil laut terutama lobster. Setiap nelayan mengambil lobster malah ditangkap. Atas dasar itu Edhy membuka keran izin ekspor benur.

"Intinya adalah setiap kebijakan yang saya ambil untuk kepentingan masyarakat. Kalau atas dasar masyarakat itu harus menanggung akibat, akhirnya saya dipenjara, itu sudah menjadi risiko bagi saya," kata dia.

Meski demikian, Edhy menyatakan dirinya tak berani membenarkan apa yang dia lakukan dengan membuka keran ekspor bebur. Dia hanya berjanji tidak akan menutupi kasus ini dan kooperatif menjalani proses hukum.

"Saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan, proses peradilan berjalan, makanya saya lakukan ini. Saya tidak akan lari, dan saya tidak bicara bahwa yang saya lakukan pasti benar, enggak," kata Edhy.

Edhy mengakui keran ekspor benur yang dibukanya tidak 100 persen berjalan tanpa celah. Namun, Edhy mengklaim, keputusannya membuka ekspor benur melalui peraturan menteri (Permen) untuk memenuhi keinginan masyarakat, bukan pribadinya.

"Permen yang kami bikin itu bukan atas dasar keinginan menteri, tapi keinginan masyarakat yang selama ini rakyat menangkap (lobster) malah ditangkap, tidak boleh menikmati sumber daya alam yang ada, sekarang kita hidupkan. Ini kan permintaan dari mereka yang sudah diajukan semua kelompok, pemerintah, DPR. Ini saya tindaklanjuti. Kalau engak percaya tanya saja masyarakat," kata Edhy.

Edhy mengklaim ekspor benur yang diizinkannya untuk membantu perekonomian masyarakat, khususnya para nelayan di tengah Pandemi Covid-19. Menurutnya, dengan dibukanya izin ekspor benur, masyarakat memiliki pekerjaan tambahan.

Bahkan, Edhy mengklaim, izin ekspor benur menambah penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Anda sendiri harus catat, berapa PNBP yang kita peroleh selama 3 bulan itu, ada Rp 40 miliar sudah terkumpul, bandingkan dengan peraturan yang lama seribu ekor hanya Rp 250. Di zaman saya satu ekor seribu minimal, makanya terkumpul uang itu," kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

KPK Tetapkan 7 Tersangka

Edhy dijerat dalam kasus dugaan suap izin ekspor benur di KPK. Selain Edhy KPK juga menjerat enam tersangka lainnya.

Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi (AMP) selaku Stafsus Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM) selaku sespri menteri, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP).

Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP). Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor. Perusahaan PT ACK itu diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy.