Sukses

Polda Maluku: Oknum Polisi Terlibat Penjualan Senjata Diproses Pidana dan Etik

Selain dua oknum anggota berpangkat bripda yang telah ditahan, polisi juga menahan masyarakat biasa yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menyatakan dua oknum anggota polisi yang diduga terlibat kasus penjualan senjata api dan amunisi kepada seorang tersangka yang tertangkap di Polres Bintuni, Papua Barat akan diproses pidana dan kode etik.

"Yang jelas kami sedang memproses mereka secara pidana maupun pelanggaran kode etik," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoira, di Ambon, Senin (22/2/2021).

Menurut dia, selain dua oknum anggota berpangkat bripda yang telah ditahan, polisi juga menahan masyarakat biasa yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini, sehingga belum bisa dirilis secara terbuka kepada publik.

Terungkapnya kasus dugaan penjualan senjata api dan amunisi berawal dari Polres Bintuni (Papua Barat) menahan seorang warga yang mengaku membelinya di Kota Ambon.

"Berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan terhadap pelaku yang ditahan di Polres Bintuni, dia mengaku kalau senjata api dan amunisi tersebut dibeli dari Ambon," ujarnya.

Karena itu, Kapolda Maluku Irjen Pol Refdi Andri memerintahkan Kapolresta Ambon dengan didukung oleh Polda Maluku melakukan koordinasi dengan Polres Bintuni dan Polda Papua Barat.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kirim Tim ke Maluku

Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan, pihaknya mengirimkan tim khusus untuk membantu penyelidikan kasus dugaan dua anggota polisi terlibat jual beli senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

"Propam Polri mengirimkan tim khusus untuk mendampingi Propam Polda Maluku melakukan penyelidikan kasus ini," kata Ferdy dalam keterangannya, Senin (22/2/2021).

Ferdy menegaskan, jika kedua anggota itu benar terlibat baik jual beli senjata maupun amunisi kepada KKB Papua, maka akan segera diajukan kasusnya ke pengadilan.

"Sidang Komisi Etik Propam Polri akan segera dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht," jelas dia.

Ferdy meminta masyarakat untuk dapat melaporkan jika mengetahui, mendengar, atau melihat peristiwa pidana yang melibatkan anggota Polri.