Liputan6.com, Jakarta - Uang sebesar Rp 50 ribu yang ditemukan seorang ibu di dalam tas anaknya membuatnya penasaran. Pasalnya, uang jajan yang saban hari diberikan kepada sang anak tidak sebanyak itu.
Sang ibu pun menanyakan uang tersebut kepada anaknya. Betapa kaget sang ibu ketika mengetahui uang itu adalah upah yang diberikan oleh pria berinisial NTP (40) setiap kali menjamah tubuh anaknya.
Baca Juga
Sang ibu yang mengetahui anaknya menjadi korban pelecehan seksual itu pun langsung melapor ke polisi. Tak butuh waktu lama, aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara berhasil meringkus NTP di kediamannya, kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Advertisement
"Terungkap perkara ini karena ada salah satu korban ketika dicek oleh ibunya ada duit Rp 50.000 di tasnya, dan ditanya duit apa 50.000 ini? dia katakan diberikan oleh Om Naek (pelaku) dan apa tujuan diberikan itu anak? Anak itu baru mengungkap bahwa dia telah berkali-kali jadi korban pelecehan dan diberikan uang Rp 50.000," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi, Senin (22/2/2021).
Nasriadi mengungkapkan, korban bukan hanya satu, melainkan lima orang anak. Para korban berjenis kelamin laki-laki dengan usia antara 6 tahun sampai 11 tahun.
"Ada lima orang tapi yang satu belum sempat diapa-apakan, jadi semua korban 4 orang dan diperlakukan sama oleh si tersangka ini dengan cara melecehkan mereka," katanya.
Nasriadi membeberkan latar belakang tersangka. Dia adalah pejual barang-barang bekas yang tinggal sebatang kara di Rorotan, Cilincing Jakarta Utara. Modusnya NTP membuka perpustakaan umum bahkan memasang Wifi agar anak-anak mau singgah di tempatnya.
"Dia ini telah lama berpisah dengan anak dan istrinya. Anak istrinya itu ada di Medan. Jadi dia undang anak-anak ke perpustakaan itu. Dia bahkan rela memasang wifi di situ, sehingga anak-anak tertarik di situ, baik untuk belajar maupun untuk main game," ujar dia.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Berlangsung 1 Tahun
Nasriadi menjelaskan, ketika situasi sepi NTP beraksi melecehkan anak laki-laki itu. Polisi menyebut, aksi pelecehan seksual ini sudah berlangsung selama 1 tahun lebih. Menurut keterangan korban, ada yang sudah sampai 5 sampai 6 kali dilecehkan oleh tersangka.
"Tersangka caranya dengan memberikan iming-iming materi, jadi si korban diberikan uang Rp 50.000 setiap kali ia melakukan pelecehan terhadap korban. Ketika korbannya itu sendiri, dipanggil sendiri kemudian masuk ke ruangan itu dikunci dari dalam, kemudian dilakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak," papar dia.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 dengan hukuman 14 tahun kurungan penjara. Polres Metro Jakarta Utara pun masih mendalami. Tak menutup kemungkinan ada korban lain.
"Saat ini kita masih mengembangkan kasus ini apakah ada korban-korban lainnya," ujar dia.
Sementara itu di hadapan polisi, tersangka mengakui perbuatanya karena depresi tinggal seorang diri. Apalagi, aktivitas selalu diisi dengan menyaksikan film porno.
"Saya depresi dan stres. Saya sering menggunakan handphone menonton film porno," ucap dia.
Advertisement