Sukses

DPRD DKI: Beri Bantuan Bencana Tak Dilarang, tapi Jangan Pakai Atribut Ormas Terlarang

Pandapotan berharap masyarakat mentaati keputusan pemerintah

Liputan6.com, Jakarta - Tindakan aparat polisi dan TNI yang membubarkan sekelompok orang yang mengatasnamakan tim relawan Front Pembela Islam (FPI) di wilayah banjir Cipinang Melayu, Jakarta Timur. mendapat dukungan dari DPRD DKI.

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Pandapotan Sinaga menilai, apa yang dilakukan aparat hanya menjalankan aturan dan seusai dengan Undang-Undang

"Ya sudah tepat, karena pemerintah jelas sudah membubarkan. Berarti segala atribut yang ada di Indonesia ini sudah dilarang," kata Pandapotan di Jakarta, Senin (22/2/2021).

Sehingga, pembagian bantuan ke korban banjir tidak boleh menggunakan atribut Ormas terlarang. "Soal dia bagikan Bansos ke korban banjir, ya jangan bawa-bawa nama organisasi yang dilarang. Jangan menjustifikasi berbuat baik tapi melanggar aturan yang sudah diputuskan pemerintah," kata Pandapotan.

Pandapotan berharap masyarakat mentaati keputusan pemerintah. "Sudah dilarang pemerintah, ikuti saja. Kita ini kan negara yang jelas ada undang-undangnya, ada peraturannya, kita negara Pancasila," kata Pandapotan.

Hal senada juga dikatakan anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak. Menurut dia, wajar saja ketika polisi dan tentara membubarkan kegiatan organisasi terlarang.

"Seharusnya semua menaati hukum. Semua harusnya bisa memberi contoh yang baik. Kalau tujuannya membantu, harusnya tidak perlu atribut," kata Gilbert secara terpisah.

 

Saksikan Video PIlihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Diminta Melepas Atribut

Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan pun menilai pendekatan persuasif yang dilakukan kepolisian di lokasi banjir kawasan Cipinang sudah tepat.

"Kita melihat Polri tidak melakukan pendekatan refresif. Itu bagus agar situasi tetap kondusif. Kita minta kepada masyarakat silakan melakukan kegiatan kemanusiaan tapi tidak menggunakan nama ormas yang dilarang," kata Edi Hasibuan.

Dia pun mengajak semua pihak untuk menjaga keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan baik."Apalagi saat ini musim banjir. Banyak masyarakat yang kesulitan dan perlu bantuan," tuturnya.

Sebelumnya, Kapolsek Makasar Komisaris Saiful Anwar membenarkan bahwa pihaknya membubarkan sekelompok orang yang mengatasnamakan tim relawan FPI. Pembubaran itu dilakukan pada Sabtu, 20 Februari 2021. 

Saiful mengatakan tim relawan yang berjumlah sekitar 10 orang itu datang dengan mengenakan rompi, bendera, hingga perahu karet bertuliskan FPI.

Menurut Saiful, jika tim relawan memang akan memberikan bantuan ke korban banjir, mereka diminta melepas seluruh atribut tersebut.

"Ini yang larang negara, loh," kata dia.