Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dilaporkan terkait cuitan di akun Twitter pribadinya dan disangkakan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam cuitan itu dia mengemukakan pandangannya atas meninggalnya Maheer At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rutan Bareskrim Polri.
Baca Juga
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, pihaknya akan memperlakukan seluruh kasus UU ITE sesuai dengan instruksi Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Termasuk kasus yang melibatkan Novel Baswedan.
Advertisement
"Jadi sejak surat edaran itu ada, dan juga STR itu pun muncul, artinya semua diperlakukan seperti itu. Digunakan surat edaran itu dan juga STR yang telah keluar itu untuk kasus yang ada maupun kasus yang akan mungkin ke depannya seperti itu," tutur Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2021).
Rusdi menegaskan, penanganan kasus UU ITE akan berlandaskan restoratif justice dengan mengutamakan langkah mediasi. Terlebih kasus yang sifatnya hal personal.
"Jadi kalau kasus sudah ada, mulai sekarang sudah dimediasikan. Jika hal-hal yang menyangkut personal tadi hanya penghinaan, pencemaran nama baik, tentunya ke depannya polisi akan mengedepankan cara-cara mediasi, restoratif justice," jelas dia.
Menurut Rusdi, mediasi juga nantinya akan dilakukan dalam kasus pelaporan Novel Baswedan. Kembali merujuk pada atensi surat edaran dan telegram Kapolri.
"Akan prosesnya seperti itu. Karena memang surat edarannya menyatakan seperti itu. Kasus Novel contohnya nanti akan sama, surat edaran itu akan diberlakukan untuk bagaimana menyelesaikan kasus-kasus yang sudah ada," Rusdi menandaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Novel Baswedan Dilaporkan
Sebelumnya, sekelompok orang yang mengaku Dewan Pengurus Pusat (DPP) Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK), melaporkan cuitan Novel dari akun Twitter pribadinya @nazaqistsha.
"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah.. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho," tulis Novel melalui akunnya tersebut, Selasa 9 Februari 2021.
DPP PPMK menuding, Novel telah melanggar terkait berita bohong sesuai Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 45 A Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka pun langsung bergerak ke Bareskrim Polri dan mencatatkan pelaporan pada Kamis 11 Februari 2021.
Advertisement