Liputan6.com, Depok - Pemerintah Kota Depok kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maupun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 8 Maret 2021.
Pejabat Sementara Wali Kota Depok, Sri Utomo mengatakan, perpanjangan PSBB maupun PPKM di Kota Depok telah dituangkan pada surat edaran nomor 8.02/323/GT/2021. Perpanjangan PSBB maupun PPKM dilakukan selama dua pekan.
Baca Juga
"Ya diperpanjang mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021," ujar Sri Utomo, Selasa (23/2/2021).
Advertisement
Dia menjelaskan, perpanjangan PSBB dan PPKM untuk menekan penularan dan penyebaran Covid-19 sehingga berdampak pada zonasi di tingkat RT. Kriteria zona hijau yakni tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek di tes dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
"Untuk RT zona kuning apabila ditemukan satu hingga lima rumah terdapat kasus konfirmasi aktif, sedangkan zona oranye apabila ditemukan enam hingga 10 kasus konfirmasi aktif, untuk zona merah apabila ditemukan lebih dari 10 kasus konfirmasi aktif," terang Sri Utomo.
Dia mengungkapkan, selama pemberlakukan PPKM untuk kegiatan di tempat kerja dilakukan pemberlakuan work from home (WFH) dan work fromm office (WFO) sebanyak 50 persen. Pelaksanaan WFO harus memperhatikan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya klaster perkantoran.
"Untuk kegiatan belajar mengajar tetap diberilakukan secara daring atau online," ucap Sri Utomo.
Dia menjelaskan, Pemerintah Kota Depok memberlakukan kegiatan restoran dengan pelayanan makan di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan. Pemberlakukan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat diberlakukan hingga Pukul 21.00 WIB.
"Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal dan pembatasan aktivitas warga sampai dengan pukul 21.00 WIB," ungkap Sri Utomo.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pembatasan Tempat Ibadah
Sri Utomo menuturkan, kegiatan pembangunan konstruksi tetap diberlakukan tanpa ada pembatasan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Namun untuk tempat ibadah Pemerintah Kota Depok membelakukan pembatasan kapasitas sebanyak 50 persen.
"Kegiatan fasilitas umum dan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumuman untuk sementara dihentikan, serta melakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional di transportasi umum," tutup Sri Utomo.
Advertisement