Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polda Metro Jaya menangkap pemilik klinik kecantikan ilegal berinisial SW alias Y. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menerangkan, klinik kecantikan yang berada di Ciracas, Jakarta Timur itu beroperasi sejak 2017.
"Dari hasil undercover berhasil diamankan satu tersangka inisial SW alias Y. Dia adalah pemilik klinik. Kemudian dia juga yang melakukan praktik dokter kecantikan. Jadi klinik itu ada dalam satu ruko, tetapi praktiknya selama empat tahun ini bukan hanya di ruko itu, tapi juga panggilan," kata Yusri melalui siaran di Instagram Humas Polda Metro Jaya, Selasa (23/2/2021).
Baca Juga
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat pada 14 Februari 2021 mengenai informasi ada klinik kecantikan palsu. Kemudian tim langsung mendalami hal itu dengan menerjunkan personel polwan.
Advertisement
"Kemudian kita coba penyelidikan. Karena menyangkut masalah kecantikan pasti polwan yang kita kedepankan untuk penyelidikan tentang praktik dokter ilegal melalui klinik yang juga ilegal," sebut dia.
Menurut Yusri, klinik ini bukan hanya melayani pelanggan di Jakarta saja, melainkan juga di luar Jakarta. Bahkan sampai ke Aceh.
"Bahkan melayani tidak hanya di Jakarta saja tapi sampai Aceh juga dan Bandung. Sesuai pesanan konsumen melalui WA grup karena dia mempromosikan lewat IG (Instagram) yang bersangkutan," sebut dia.
Promosi klinik kecantikan ilegal itu, menurut Yusri kebanyakan lewat saluran media sosial, baik itu Instagram maupun WhatsApp (WA) grup. Pemesan bisa melakukan janjian untuk kemudian tersangka memberikan pelayanan ke rumah pelanggan.
Yusri mengatakan, semua konsumen klinik abal-abal itu menyangka tersangka SW adalah dokter, padahal tidak demikian.
"Para konsumen yang membutuhkan perawatan kecantikan hampir sebagian besar mengetahui yang bersangkutan adalah dokter. Padahal sama sekali tidak memiliki ijazah kedokteran. Dia dapat belajar karena pernah bekerja sebagai perawat. Dia adalah perawat sebenarnya," terang dia.
Menurut Yusri, tersangka paham akan praktik kecantikan klinis lantaran pernah bekerja di klinik kecantikan. "Pernah pada salah satu dokter di RS untuk kecantikan sehingga tahu praktiknya, termasuk obat-obat apa yang dibutuhkan," sebut dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tersangka lakukan tindakan medis
Yusri menerangkan, tersangka SW bahkan memberikan tindakan medis kepada konsumen yang mestinya hanya boleh dilakukan oleh dokter spesialis kecantikan. Ia menyuntikkan botoks dan lainnya.
"Tindakan-tindakan medis, pertama melakukan injeksi botoks, juga injeksi filler dan tanam benang. Jadi variasi yang ia dapat harganya tergantung tindakan. Contoh injeksi botoks 2,5 sampai 3,5 juta. Juga ada tindakan-tindakan yang lain yang cukup mahal, termasuk tanam benang, 6,5 juta sekali tindakan," papar dia.
Pelaku bakal dijerat dengan pasal 77 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
"Yang bersangkutan kita amankan langsung di kediamannya. Dan memang di sini kita persangkakan di pertama UU 29 tentang Praktik Kedokteran yang cukup tinggi di pasal 77 ancaman hukuman penjara 5 tahun," tandas Yusri.
Advertisement