Sukses

Bos Hotel Tangerang Jadi Tersangka Kasus Pembuangan Limbah APD Covid-19 di Bogor

Total polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pembuangan limbah APD penganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Bogor.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan tersangka baru terkait kasus pembuangan limbah medis bekas penanganan pasien Covid-19 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tersangka merupakan petinggi hotel di kawasan Tangerang.

Kedua tersangka adalah IK sebagai General Manager dan SS menjabat HRD di salah satu hotel di kawasan Tangerang, Banten. Hotel tersebut diketahui ditunjuk sebagai tempat karantina pasien Covid-19.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, penetapan IK dan SS sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan empat orang sebelumnya, yaitu berinisial IP dan AG dari pihak usaha laundry, kemudian WD dan AR sebagai sopir.

"Setelah cukup bukti, kami menetapkan SS dan IK sebagai tersangka kasus pembuangan limbah B3 APD," kata Harun, Selasa (23/2/2021).

Menurutnya, manajemen hotel tersebut telah melakukan kerja sama dengan pihak usaha laundry untuk membuang limbah APD bekas penanganan pasien Covid-19.

Hal itu dilakukan pihak manajemen hotel guna menekan biaya. Sebab, bila menggunakan jasa pengelola limbah biayanya sangat mahal dan bisa mencapai Rp 10 juta.

"Cost untuk pengelolaan limbah awalnya kerja sama dengan PT AP, karena mahal sampai Rp 10 jutaan. Pihak hotel akhirnya berkerja sama dengan laundry. Biayanya hanya Rp 1 juta per satu kali pengambilan pakai dua mobil boks," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Libatkan Pengusaha Laundry

Sebelumnya, Polres Bogor membekuk dua tersangka dalam kasus pembuangan limbah medis dan APD di wilayah Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu. Limbah tersebut rupanya berasal dari salah satu hotel tempat isolasi pasien covid-19 di Tangerang.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, polisi akhirnya berhasil menangkap dua sopir dari pihak laundry. Mereka mengakui yang membuang sampah medis di wilayah Tenjo dan Cigudeg.

Selang beberapa hari kemudian, dua orang ditangkap, salah satunya pemilik usaha laundry tersebut.

"Kami masih lakukan pemeriksaan terhadap 4 tersangka ini, termasuk pihak Pemkot Tanggerang, jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," kata dia.

Tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 1 UU No18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan Pasal 104 Jo No 60 dan UU RI No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.