Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi pada PT Asabri, Selasa (23/2/2021). Salah satu saksi yang diperiksa yakni Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Property sekaligus pemilik Mal Pacific Place, Tan Kian.
"Ada enam saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa.
Selain Tan Kian, lima saksi lain yang diperiksa pada hari yang sama yakni Komisaris PT Wimofa Internasional Investment sekaligus ipar dari sutradara film Raam Punjabi, Harjani Prem Ramchand; Direktur PT Sugih Energi Tbk, Andhika Anindyaguna.
Advertisement
Kemudian Direktur Mirae Asset Securities, Arisandhi Indrodwisatio; Direktur MNC Sekurities, Adandri Adya; dan Direktur Complience Mandiri Sekuritas,, RM Omar Yusuf.
"Semuanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus korupsi PT Asabri," tutur Eben dikutip dari Antara.
Para saksi diperiksa jaksa penyidik untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti terkait kasus dugaan korupsi pada PT Asabri.
Sejauh ini, Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
9 Tersangka
Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode tahun 2011-Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi.
Kemudian Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Selanjutnya Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan terdakwa dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Kasus dugaan korupsi Asabri merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun. Kerugian negara di perkara ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.
Advertisement