Sukses

Suap Bansos Covid-19, KPK Geledah Kediaman Politikus PDIP Ihsan Yunus

KPK menggeledah kediaman politikus PDIP Ihsan Yunus di Jalan Kayu Putih Selatan 1, Nomor 16, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu (24/2/2021).

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman politikus PDIP Ihsan Yunus di Jalan Kayu Putih Selatan 1, Nomor 16, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu (24/2/2021).

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar tim penyidik KPK dalam perkara dugaan korupsi Bansos di Kemensos 2020, hari ini melakukan penggeledahan sebuah rumah yang berada di daerah Pulo Gadung, Jakarta Timur," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (24/2/2021).

Ali mengatakan, dalam penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik pulang dengan tangan kosong. Tim penyidik tak menemukan barang bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.

"Penggeledehan telah selesai dilakukan namun sejauh ini tidak ditemukan dokumen atau barang yang berkaitan dengan perkara ini," kata Ali.

Meski demikian, Ali menegaskan tim penyidik akan terus menyelisik dan mengumpulkan bukti untuk membuat terang kasus ini. Sebab, diduga kuat Ihsan Yunus berkaitan dengan kasus ini.

"Tim penyidik KPK dipastikan masih akan terus mengumpulkan bukti dan melengkapi pembuktian pemberkasan perkara dengan tersangka JPB (Juliari Peter Batubara) dkk ini," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Terungkap di Rekonstruksi

Pada rekonstruksi yang digelar pada Senin 1 Februari 2021 di Gedung ACLC KPK terungkap adanya peran Ihsan Yunus. Bahkan, operator Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara, disebut menerima Rp 1,5 miliar dan 2 sepeda Brompton. 2 Sepeda brompton tersebut telah dikembalikan Yogas ke KPK.

KPK pun telah menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Van Sidabukke selaku pihak swasta.

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.