Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar peran Agustri Yogasmara alias Yogas dalam dakwaan perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19.
Yogas disebutkan sebagai operator politikus PDIP, Ihsan Yunus. Nama Yogas disebutkan dalam dakwaan dua penyuap mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja.
Dalam dakwaan yang dibacakan, Kamis (24/2/2021), jaksa KPK menyebut Harry menemui Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar mendapatkan proyek bansos Covid-19 di Kemensos untuk wilayah Jabodetabek.
Advertisement
Harry lantas dikenalkan kepada Yogas oleh Matheus. Beberapa hari usai perkenalan, Harry dan Yogas kembali bertemu di kantor Kemensos untuk membahas fee proyek tersebut.
"Pada pertemuan tersebut Agustri Yogasmara menyampaikan kepada terdakwa bahwa atas pekerjaan yang akan terdakwa kerjakan tersebut, Agustri Yogasmara meminta uang fee. Atas penyampaian tersebut, terdakwa menyanggupinya," ujar jaksa dalam dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/2/2021).
Pengadaan bansos ini bermula saat Juliari Peter Batubara mengeluarkan keputusan menteri pada 16 April 2020. Juliari menunjuk Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos menjadi penanggung jawab pelaksanaan bansos sembako di wilayah Jabodetabek.
Pagu anggarannya sebesar Rp 6,8 triliun dibagi dalam 12 tahap kurun April-November 2020. Setiap tahap berjumlah 1,9 juta paket, sehingga totalnya 22,8 juta paket.
Juliari Batubara disebut sudah mengarahkan anak buahnya, Matheus Joko dan Adi Wahyono, untuk mengumpulkan komitmen fee sebesar Rp 10 ribu per-paket, serta uang fee operasional dari para vendor.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Terima Uang Rp 1,5 M dan 2 Sepeda Brompton
Nama Yogas kembali muncul saat tahap 7 penyaluran bansos atau pada bulan Juli 2020. Dalam pertemuan di ruang kerja Mensos, dibahas soal pembagian kuota sebesar 1,9 juta paket.
"Antara lain sebanyak 400 ribu paket diberikan kepada grup Agustri Yogasmara yang sebagian dari paket tersebut dikerjakan oleh terdakwa melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude, pada tahap 7 ini mendapatkan kuota paket bantuan sosial sembako penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebanyak 160.000 paket," kata jaksa.
Pada 21 Oktober 2020 atau sebelum tahap 11 bansos dimulai, Matheus Joko menyampaikan kepada Harry bahwa kuota PT Mandala Hamonangan Sude menjadi 100 ribu paket dan kuota PT Pertani menjadi 75 ribu paket.
Harry kemudian menyampaikan pada Yogas mengenai kuota tersebut yang berimbas pada keuntungannya. Esok harinya, Harry menyampaikan pesan Yogas kepada Adi Wahyono.
Pesannya ialah kuota PT Mandala Hamonangan Sude naik menjadi 135 ribu paket, sementara kuota PT Pertani turun menjadi 40 ribu paket. Tidak dijelaskan lebih lanjut soal kaitan kuota-kuota Harry dengan Yogas.
Namun, diduga kaitannya dengan fee yang sebelumnya sudah disepakati.
Dalam rekonstruksi yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu, Yogas disebut menerima uang berjumlah Rp 1,5 miliar dan dua unit sepeda Brompton dari Harry Van Sidabukke. Dua sepeda Brompton tersebut sudah dikembalikan Yogas ke KPK.
Dalam dakwaan disebutkan jika Harry Van Sidabukke menyuap Juliari, Matheus, dan Adi Wahyono sebesar Rp 1,28 miliar. Sementara Ardian didakwa menyuap Juliari, Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp 1,95 miliar.
Suap dilakukan lantaran perusahaan mereka masing-masing menerima paket pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Advertisement