Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menemukan adanya pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19. Alhasil, PN Jakpus kembali mengeluarkan kebijakan menutup aktivitas sementara atau lockdown.
Keputusan ini berdasarkan surat Ketua PN Jakarta Pusat yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W10-UI/247/KP.01/II/2021 tanggal 23 Februari 2021, perihal laporan aparatur peradilan yang terkonfirmasi Covid-19 pada PN Jakarta Pusat.
"Untuk memutus mata rantai Covid-19 dengan melakukan bekerja dari rumah (WFH) selama 2 hari terhitung mulai tanggal 25 Februari sampai dengan tanggal 26 Februari 2021," ujar Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono kepada wartawan, Kamis (25/2/2021).
Advertisement
Adapun PN Jakpus menemukan adanya 7 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19. Bambang merinci, 7 orang yang terpapar Covid-19 itu terdiri dari satu hakim, dua panitera pengganti, satu orang jurusita, dan empat orang sisanya dari unsur pegawai PN Jakpus.
"Yang bersangkutan saat ini melakukan isolasi mandiri dan juga ada yang dirawat," kata Bambang.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Normal Kembali Awal Maret
Selama lockdown, PN Jakpus akan melakukan sejumlah upaya dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan kerja mereka.
Bambang berharap aktivitas di pengadilan akan kembali normal pada awal bulan depan.
"PN Jakarta Pusat akan melakukan penyemprotan kembali disinfentan selama lockdown. Selanjutnya kegiatan PN Jakarta Pusat kembali normal seperti biasa, terhitung mulai hari Senin, tanggal 1 Maret 2021," kata dia.
Advertisement