Sukses

Seluruh Ketua DPD Ucapkan Ikrar Kesetiaan, Demokrat: Berkhianat Siap Dipecat

Poin kedua dari ikrar ini adalah pembulatan tekad para kader untuk melawan pelaku Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra mengonfirmasi adanya apel ikrar kesetiaan seluruh Ketua DPD Partai Demokrat se-Indonesia.

Dia mengatakan, ikrar tersebut berisi sumpah setia, tunduk, dan patuh pada konstitusi Partai Demokrat yang telah menetapkan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai ketua umum yang sah sesuai hasil Kongres V Partai Demokrat tahun 2020.

"Iya, ikrar ini dilakukan dan disampaikan langsung kepada Ketum AHY di Cikeas, Bogor, Jawa Barat, kemarin lusa, atau pada hari Selasa 23 Februari 2021," kata Zaky saat dikonfirmasi, Kamis (25/2/2021).

Dia menambahkan, pembacaan ikrar tersebut dilakukan oleh Ketua DPD Partai Demokrat Sulawesi Selatan, Ni’matullah, didampingi 33 Ketua DPD Partai Demokrat lainnya.

Selain ikrar untuk tunduk dan setia pada partai, lanjut Herzaky, poin kedua dari ikrar ini adalah pembulatan tekad para kader untuk melawan pelaku Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).

"Poin ikrar dalam ikrar juga meminta DPP untuk melakukan pemecatan terhadap kader yang berkhianat, dan melanggar etika politik," tegas dia.

Poin terakhir, imbuh Herzaky, ditujukan kepada para Ketua DPD Partai Demokrat se-Indonesia untuk membangun dan membesarkan Partai Demokrat yang sedang bangkit dan diterima publik sebagai partai yang senantiasa memperjuangkan harapan rakyat.

"Ikrar para Ketua DPD Partai Demokrat se-Indonesia ini menggambarkan kesolidan Partai Demokrat secara nyata dalam menyikapi GPK-PD," Herzaky memungkasi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Pupuskan Agenda KLB

Dengan berlangsungnya ikrar tersebut, Herzaky yakin bahwa pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat secara konstitutional tidak mungkin terjadi

"Tidak mungkin terjadi, pasalnya, dalam AD/ART Partai Demokrat, salah satu syarat sah KLB adalah harus mendapat persetujuan 2/3 Ketua DPD sebagai pemilik suara, sedangkan 34 DPD, alias 100 persen DPD sudah menyampaikan ikrar kesetiaan kepada hasil Kongres V Tahun 2020 yang menetapkan AHY selaku Ketua Umum Partai Demokrat yang sah," beber dia.