Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin menyatakan Kafe RM di Cengkareng, Jakarta Barat telah melanggar aturan waktu operasional saat pelaksanaan PPKM mikro.
"Jelas itu ada pelanggaran waktu operasional, ya kita tahu waktu operasional hanya dibatasi sampai jam 21.00 WIB. Kafe ataupun tempat restoran kan begitu memang dalam masa PPKM tetap diperbolehkan beroperasi, tetapi ada batasan jam operasional," kata Arifin saat dikonfirmasi, Kamis (25/2/2021).
Menurut dia, pihaknya terus melakukan pengawasan saat pelaksanaan PPKM mikro. Kendati begitu, Arifin juga mengimbau adanya kesadaran dari masyarakat terkait aturan yang berlaku.
Advertisement
Lanjut Arifin, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terkait pelanggaran yang dilakukan oleh kafe tersebut.
"Sudah ada dalam aturannya (Pergub Nomor 3 tahun 2021) nantinya kita lakukan penutupan," jelasnya.
Sebelumnya, Peristiwa penembakan terjadi di sebuah kafe di kawasan Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) sekira pukul 04.30 WIB. Tiga orang meninggal dunia, salah satunya anggota TNI AD.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo membenarkan peristiwa tersebut.
"Benar terjadi kasus penembakan yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (25/2/2021).
Â
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ditangani Polda Metro Jaya
Ady menyebut, kepolisian sedang menyelidiki kasus tersebut. Sementara ini, pihaknya sedang olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Kami sedang lakukan pendalaman. Rilis lengkap di Polda Metro Jaya dan kasus ditangani Polda Jaya," ujar dia.
Advertisement