Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk mengajukan kasasi atas putusan vonis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait pengurangan masa tahanan koruptor PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dari yang semula seumur hidup menjadi 20 tahun.Â
Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi Yenti Garnasih mempertanyakan pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang meringankan hukuman terpidana korupsiJiwasraya yakni mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.Â
Baca Juga
Menurut Yenti, meski keputusan hakim PT DKI Jakarta harus dihormati, jaksa dianggap masih memiliki kesempatan untuk membawa kasus ini pada tingkat kasasi.
Advertisement
"Kita hormati keputusan hakim. Tapi jaksa masih bisa kasasi," ujar Yenti melalui keterangan tertulis, Kamis (25/2/2021).Â
Menurut Yenti, dalam pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst dinilai kurang memenuhi tatanan teori pemidanaan yang dianut dalam sistem hukum di Indonesia.Â
Yenti menilai, keputusan seumur hidup kepada terpidana Hery Prasetyo mampu memberikan efek jera karena telah merugikan negara dan perusahaanJiwasraya yang sudah mengalami gagal bayar hingga Rp 16,8 triliun.
"Kita lihat efek jeranya seperti apa? Dia merugikan negara gede ya nilainya. Kalau hakim mengurangi hukumannya, harus ada pemikiran efek jera lainnya. Misal uang penggantinya setara atau tidak," kata Yenti.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Hukuman Seumur Hidup Terpidana Jiwasraya
Seperti diketahui, dalam sidang banding terpidana kasus mega skandal korupsi Jiwasraya, Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meringankan Hukuman eks Dirkeu Jiwasraya Hary Prasetyo dari seumur hidup menjadi hanya 20 tahun penjara, dengan denda Rp 1 miliar sebagaimana putusan sebelumnya pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Â
Selain Hary, lima terdakwa lainnya dalam kasus korupsi Jiwasraya juga mengajukan banding. Mereka semua telah divonis oleh Hakim pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan hukuman kurungan penjara seumur hidup.Â
Mereka adalah Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Kemudian mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim serta mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Ada pun persidangan itu dipimpin oleh majelis Hakim Hariono dengan anggota Sri Andini, Mohammad Lutfi, Reni Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar.Â
Advertisement