Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Djoko Tjandra mengaku sempat diajak untuk bertemu dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Kuala Lumpur, Malaysia. Djoko mengatakan, yang mengajaknya adalah rekannya, yakni pengusaha Rahmat.
Pernyataan itu disampaikan Djoko Tjandra saat diperiksa sebagai terdakwa perkara dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga
Awalnya, Jaksa mempertanyakan apakah dirinya pernah menceritakan soal permasalahan hukumnya kepada Rahmat. Rahmat merupakan sosok yang mengenalkan Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Advertisement
"Apakah saudara menceritakan ke Rahmat terkait permasalahan hukum?" tanya jaksa dalam pemeriksaan terdakwa Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Di hadapan majelis hakim, Djoko Tjandra mengaku tak pernah menceritakan permasalahan hukumnya kepada Rahmat. Sebab, Djoko Tjandra beranggapan jika Rahmat sudah mengetahuinya.
"Saya tidak pernah menyampaikan, tapi mereka tahu," kata Djoko.
Kemudian, Djoko Tjandra tiba-tiba menceritakan soal ajakan Rahmat bertemu dengan Ma'ruf Amin. Djoko menyebut, Rahmat mengajak dirinya bertemu orang nomor dua di Indonesia ini melalui sambungan telepon.
"Dia (Rahmat) telepon saya, 'Pak Djoko kita mau ke Malaysia karena ada kunjungan kerja'. Beliau bilang pak kyai, panggilannya abah mau ke Kuala Lumpur, yaitu yang sekarang jadi Wapres kita, mau ke Kuala Lumpur," kata dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pertemuan batal
Namun, menurut Djoko Tjandra, pertemuan tersebut batal. Sebab, Djoko Tjandra mendengar jika kunjungan kerja Ma'ruf Amin dibatalkan. Alasannya, kondisi fisik Ma'ruf Amin saat itu tidak baik.
"Saya bilang 'oh dengan senang hati', (untuk) waktu tidak ditentukan kapan. Itu saya dengar lagi, badannya kurang enak badan, jadi enggak jadi datang," kata Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra didakwa menyuap Pinangki Sirna Malasari sejumlah SGD 500 ribu untuk mengurus fatwa MA. Pengurusan fatwa ini agar Djoko Tjandra terbebas dari hukuman dua tahun penjara kasus hak tagih Bank Bali.
Selain itu, Djoko Tjandra juga didakwa bersama Tommy Sumardi memberikan suap ke dua jenderal polisi, yaitu mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte senilai SGD 200 ribu dan USD 370 ribu. Sementara itu kepada mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD 150 ribu
Advertisement