Liputan6.com, Jakarta - Kafe RM di Cengkareng, Jakarta Barat menjadi sorotan setelah terjadi insiden penembakan yang menewaskan tiga orang pada Kamis dini hari, 25 Februari 2021. Satpol PP Jakarta Barat mengungkap, kafe tersebut kerap melanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.
Tercatat selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, Kafe RM telah dua kali melanggar prokes Covid-19 dan sudah ditindak petugas Satpol PP.
"Sebenarnya sudah dua kali kita tindak. Melanggar protokol kesehatan, dia kita tindak didenda Rp5 juta," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat dikutip dari Antara, Jumat (26/2/2021).
Advertisement
Selain itu, Satpol PP juga telah memberikan sanksi penutupan selama 1x24 jam hingga denda administrasi maksimal sesuai pelanggarannya.
Tamo mengungkapkan, memang ada kecenderungan kafe-kafe di Jakarta Barat yang beroperasi kini mengubah konsepnya menjadi restoran, begitu pula dengan izin RM Kafe. Namun Kafe RM tetap membandel beroperasi layaknya tempat hiburan malam.
"Izinnya kafe, tapi memang dia kecenderungan pas kita lihat, ada semacam restoran seperti itu. Jadi, udah kita tindak dua kali, cuma membandel itu," ujar dia.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Kasus Penembakan Viral di Sosmed
Sebelumnya, peristiwa penembakan terjadi di sebuah kafe di kawasan Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) sekira pukul 04.30 WIB. Tiga orang meninggal dunia dalam insiden itu, salah satunya anggota TNI AD.
Belakangan diketahui, pelakunya merupakan anggota Polri berinisial Bripka CS. Pelaku kini telah berstatus tersangka dan ditahan. Pelaku pun terancam dipecat dari Korps Bhayangkara.
Peristiwa penembakan ini viral di media sosial. Salah satu akun instagram @cetul.22 membagikan foto-foto di tempat kejadian perkara (TKP). Akun itu juga menyebut korbannya berjumlah tiga orang.
"Terjadi penembakan di Cengkareng Barat. Korban meninggal tiga orang. Satu orang TNI AD. TKP RM Cafe seberang Ramayana Cengkareng," tulis akun @cetul.22.
Advertisement