Sukses

KPK Duga Juliari Bagi-bagikan Uang Suap Bansos Covid-19 ke Daerah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara membagi-bagikan uang hasil suap pengadaan bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek ke sejumlah pihak di daerah.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Menteri Sosial Juliari Batubara membagi-bagikan uang hasil suap pengadaan bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek ke sejumlah pihak di daerah.

Dugaan tersebut didalami tim penyidik KPK dengan memeriksa Ketua Komisi DPRD Kabupaten Kendal Munawir pada Kamis, 25 Februari 2021 kemarin.

"Munawir (Ketua Komisi DPRD Kendal) didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan aliran sejumlah uang yang diberikan oleh tersangka JPB ke beberapa pihak di daerah," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (26/2/2021).

Keterangan Munawir dalam proses pemeriksaan dengan penyidik telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Keterangan Munawir ini nantinya akan kembali dikonfirmasi di depan persidangan yang terbuka untuk umum.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Total Uang yang Diterima Juliari Rp 17 Miliar

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.