Sukses

Ditjen Pas Belum Agendakan Vaksinasi Covid-19 untuk Napi dan Tahanan

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti mengatakan, program vaksinasi Covid-19 akan diprioritaskan kepada para petugas di lapas atau rutan, bukan para tahanan.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham) belum mengagendakan vaksinasi Covid-19 kepada narapidana alias warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau tahanan yang berada dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan (rutan).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti mengatakan, program vaksinasi Covid-19 akan diprioritaskan kepada para petugas di lapas atau rutan, bukan para tahanan.

"Saat ini yang diprioritaskan Pak Presiden juga adalah petugas atau pelayan masyarakat. Setelah itu maka akan dilakukan vaksinasi kepala UPT (unit pelaksana teknis) dan gugus tugas setempat, karena yang diutamakan adalah petugas. Karena yang mobile bolak balik itu keluar dalam lapas adalah petugasnya," ujar Rika dalam keterangannya, Jumat (26/2/2021).

Rika memastikan, narapidana dan tahanan yang berada dalam sel tetap diperhatikan kesehatannya. Menurut dia, selama para narapidana dan tahanan menerapkan protokol kesehatan dengan baik, maka penularan Covid-19 bisa diminimalisasi.

"Warga binaan yang berada di dalam (sel) selama protokol kesehatan dilakukan dengan baik dan Insya Allah penyebaran Covid-19 di lapas akan semakin minim," jelas Rika.

Sebelumnya, muncul kritik dari sejumlah pihak terkait vaksinasi Covid-19 yang diberikan kepada para tahanan kasus korupsi di KPK. Kritikan datang dari Institut for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Baik ICJR maupun ICW sama-sama paham vaksinasi untuk para tahanan KPK penting dilakukan. Namun, yang jadi persoalan adalah, para tahanan tersebut bukan kelompok penerima vaksin gratis tahap pertama.

"Kami mendukung upaya vaksinasi yang dilakukan pada petugas, tahanan dan WBP, termasuk tahanan KPK, namun seharusnya prioritas vaksinasi diberikan kepada petugas, tahanan, dan WBP di rutan dan lapas yang overcrowding," ujar ICJR dalam keterangannya, Kamis, 25 Februari 2021.

Menurut ICJR, petugas dan penghuni rutan atau lapas yang sudah over kapasitas semestinya mendapat vaksinasi Covid-19 terlebih dahulu. Mengingat mereka kesulitan menerapkan physical distancing atau menjaga jarak.

"Mengingat program vaksinasi pada mereka juga belum jelas. Kondisi overcrowding harus menjadi masalah yang diperhatikan pemerintah dalam kondisi pandemi ini," kata ICJR.

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Kata ICW

Sementara ICW menyatakan tak melihat urgensi pemberian vaksin kepada tahanan-tahanan KPK. Menurut ICW, pemberian vaksin terhadap para tahanan tidak tepat.

Menurut ICW, masih banyak tenaga kesehatan yang seharusnya mendapat prioritas vaksin, tapi belum menerimanya.

Dia menyayangkan para tahanan kasus korupsi lebih dahulu menerima vaksin dibanding sebagian nakes lainnya.

"Melihat kesahihan data Kemenkes saja, bisa diragukan bahwa pasti belum semua nakes atau kelompok prioritas lainnya yang menjadi target vaksin tahap 1 itu mendapatkan vaksin," kata dia.

ICW memahami pemberian vaksin kepada para tahanan KPK bertujuan agar tak mengganggu proses penyidikan. Meski demikian, menurut ICW, para tahanan KPK bukan prioritas penerima vaksin gratis.

"Sebaiknya pemerintah, Kemenkes, dan KPK sendiri meninjau ulang. Tahanan KPK bukan garda terdepan yg harus mendapatkan vaksin tahap pertama. Lagi-lagu harus dilihat apa prioritasnya. Sedangkan semua nakes saja belum berhasil divaksin," jelas dia.

3 dari 3 halaman

Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia di Atas 60 Tahun Dimulai