Sukses

Tahanan KPK Ikut Vaksinasi Covid-19, Apa Kabar Napi di Lapas Over Kapasitas?

Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dan para tahanan kasus korupsi KPK lainnya sudah melakukan vaksinasi Covid-19 tahap pertama.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dan para tahanan lainnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan vaksinasi Covid-19 tahap pertama. Mereka divaksin di Gedung Penunjang KPK.

Juliari dan tahanan lainnya diketahui sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dari foto-foto yang dikirimkan bagian humas KPK kepada awak media. Bagian humas KPK mengirim foto tersebut pada Senin, 22 Februari 2021.

"Dari total 61 orang tahanan KPK, yang telah divaksinasi berjumlah 39 orang tahanan dan untuk 22 tahanan lainnya dilakukan penundaan karena alasan kesehatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 24 Februari 2021.

Pada foto dan video yang diberikan tim humas KPK, para tahanan terlihat antre sebelum disuntik vaksin oleh petugas kesehatan. Namun, antrean tersebut tak lama karena hanya sedikit orang yang akan menjalani vaksinasi Covid-19.

KPK sendiri memang memulai program vaksinasi Covid-19 sejak 18 Februari hingga 23 Februari 2021. Seluruh insan KPK dan pihak yang kerap berinteraksi dengan petugas KPK menerima vaksin, termasuk para tahanan dan wartawan pemberitaan kasus korupsi.

Namun, program vaksinasi Covid-19 ini menuai kritikan. Antara lain dari Institut for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Kedua lembaga itu melihat tak ada urgensinya para tahanan KPK divaksin pada tahap dua ini.

Justru, tahanan di rutan lainnya lah yang harus diutamakan sebagai penerima vaksin Covid-19. Juga para narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lapas-lapas yang over kapasitas, bukan tahanan KPK yang hanya 61 orang.

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

 

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 6 halaman

Kritik ICJR

ICJR sebenarnya tak mempersoalkan para tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima vaksin Covid-19 jika tahanan atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di rutan dan lapas lainnya lebih diutamakan. Terutama, yakni tahanan dan WBP di rutan atau lapas yang kelebihan kapasitas.

"Kami mendukung upaya vaksinasi yang dilakukan pada petugas, tahanan dan WBP, termasuk tahanan KPK, namun seharusnya prioritas vaksinasi diberikan kepada petugas, tahanan, dan WBP di rutan dan lapas yang overcrowding," ujar ICJR dalam keterangannya, Kamis, 25 Februari 2021.

Menurut ICJR, petugas dan penghuni rutan atau lapas yang sudah over kapasitas semestinya mendapat vaksin terlebih dahulu. Mengingat mereka kesulitan menerapkan physical distancing atau menjaga jarak.

"Mengingat program vaksinasi pada mereka juga belum jelas. Kondisi overcrowding harus menjadi masalah yang diperhatikan pemerintah dalam kondisi pandemi ini," kata ICJR.

ICJR menyebut, berdasarkan pemantauan dari media, sampai dengan 18 Januari 2021 terjadi 1.855 infeksi Covid-19 di 46 Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pemasyarakatan Rutan seluruh Indonesia.

"1.590 orang WBP, 122 petugas rutan atau lapas, 143 orang tidak diketahui WBP atau petugas terinfeksi Covid-19. Data dari media massa menunjukkan 4 WBP meninggal dunia," kata dia.

Apalagi, menurut ICJR, World Health Organization (WHO) dalam Strategic Advisory Group of Experts on Immunization menyebutkan populasi pada fasilitas penahanan masuk ke dalam prioritas pertama untuk vaksin.

"Dalam kondisi pandemi, overcrowding, dan ketidakjelasan vaksinasi para petugas, tahanan, dan WBP di rutan dan lapas justru didiskriminasi dengan tidak menjadi prioritas vaksinasi dari pemerintah," kata ICJR.

Maka dari itu, ICJR mendesak petugas rutan dan lapas serta tahanan dan WBP harus menjadi prioritas penerima vaksin Covid-19. Menurut ICJR, kondisi overcrowding dan penularan di rutan dan lapas sudah sangat berbahaya.

"Pembedaan yang terjadi dengan tahanan KPK juga merupakan tindakan diskriminatif oleh pemerintah," jelas dia.

 

3 dari 6 halaman

Fokus Saja ke Nakes

ICW juga menilai pemberian suntik vaksin untuk para tahanan KPK tidak tepat.

Peneliti ICW Dewi Anggraeni menilai masih banyak tenaga kesehatan yang seharusnya mendapat prioritas vaksin namun belum menerimanya. Dia menyayangkan para tahanan kasus korupsi lebih dahulu menerima vaksin dibanding sebagian nakes lainnya.

Menurut ICW, garda terdepan dalam menanganani pandemi Covid-19 adalah nakes, bukan tahanan KPK.

"Melihat kesahihan data Kemenkes saja, bisa diragukan bahwa, pasti belum semua nakes atau kelompok prioritas lainnya yang menjadi target vaksin tahap 1 itu mendapatkan vaksin," kata dia.

ICW memahami pemberian vaksin kepada para tahanan KPK bertujuan agar tak mengganggu proses penyidikan. Meski demikian, menurut ICW, para tahanan KPK bukan prioritas penerima vaksin gratis.

"Sebaiknya pemerintah, Kemenkes, dan KPK sendiri meninjau ulang. Tahanan KPK bukan garda terdepan yg harus mendapatkan vaksin tahap pertama. Lagi-lagu harus dilihat apa prioritasnya Sedangkan semua nakes saja belum berhasil divaksin," kata dia.

Menurutnya, pemberian vaksin terhadap para tahanan KPK bisa dilakukan setelah seluruh kelompok prioritas telah menerima vaksin gratis tersebut.

"Pemerintah harus lebih gencar ke kelompok prioritas dahulu, apalagi jumlah vaksin masih terbatas. Utamakan garda terdepan untuk penanganan Covid-19, lalu baru bisa beralih ke lapisan berikutnya," dia menambahkan.

 

4 dari 6 halaman

KPK Angkat Bicara

Atas kritikan tersebut, Ketua KPK Komjen Firli Bahuri angkat bicara. Firli mengucapkan terima kasih atas kritikan yang disampaikan masyarakat. Kritik berkaitan dengan tahanan KPK yang mendapat prioritas vaksin Covid-19.

"Terima kasih atas perhatian yang telah diberikan kepada KPK. Kami sangat memahami atas beberapa respon tersebut. Tapi kami juga berkewajiban untuk menjaga keselamatan jiwa setiap orang termasuk tahanan," ujar Firli dalam keterangannya, Kamis, 25 Februari 2021.

Firli mengutip pembukaan Undang-undang Dasar Negara Indonesia (UUD) 1946 pada alinea keempat. Dalam UUD tersebut disebutkan bahwa negara bertugas memberikan perlindungan kepada segenap bangsa Indonesia.

Atas dasar itu, Firli menyebut pihaknya melaksanakan vaksinasi bekerjasama dengan Komite Penanganan Covid-19. Vaksin diberikan untuk seluruh insan KPK dan para pihak yang berinteraksi dalam lingkungan KPK, termasuk tahanan.

"Mari kita pahami bersama bahwa sampai dengan hari ini kasus positif Covid-19 tahanan KPK cukup tinggi, yaitu 20 dari total 64 orang tahanan (31%) dan bahkan ada pegawai sampai meninggal dunia," kata Firli.

Firli menyebut, tahanan KPK merupakan salah satu pihak yang rentan tertular dan menularkan virus Covid-19 karena banyak berhubungan dengan berbagai pihak, diantaranya petugas Rutan, penyidik, keluarga tahanan, kuasa hukum, dan pihak-pihak terkait lainnya.

KPK juga melaksanakan vaksinasi Covid-19 bagi seluruh pegawai termasuk pihak-pihak yang terkait diantaranya petugas kantin, petugas keamanan dan kebersihan, jurnalis, tahanan dan pihak lain yang beraktivitas di lingkungan KPK.

"KPK memandang penting melakukan vaksinasi tahanan karena beraktivitas dan berinteraksi dengan pegawai KPK dan pihak lainnya. Hal itu juga untuk memberikan perlindungan kepada pihak-pihak tersebut," tegas Firli.

5 dari 6 halaman

Kata Ditjen Pas

Meski demikian, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM belum mengagendakan vaksinasi kepada WBP atau tahanan yang berada dalam lapas maupun rutan.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pas Rika Aprianti mengatakan, program vaksinasi akan diprioritaskan kepada para petugas di lapas atau rutan, bukan para tahanan.

Rika memastikan, narapidana dan tahanan yang berada dalam sel tetap diperhatikan kesehatannya. Menurut Rika, selama para narapidana dan tahanan menerapkan protokol kesehatan dengan baik, maka penularan Covid-19 bisa diminimalisasi.

"Saat ini yang di prioritaskan Pak Presiden juga adalah petugas atau pelayan masyarakat. Setelah itu maka akan dilakukan vaksinasi kepala UPT (unit pelaksana teknis) dan gugus tugas setempat, karena yang diutamakan adalah petugas. Karena yang mobile bolak balik itu ke luar dalam lapas adalah petugasnya," ujar Rika dalam keterangannya, Jumat (26/2/2021).

 

 

 

6 dari 6 halaman

Tolak Vaksinasi Covid-19 Terancam Denda hingga Sanksi Pidana