Sukses

Penembakan di Cengkareng, Kompolnas Minta Bripka CS Dites Narkoba

Kompolnas Poengky Indarti meminta pihak kepolisian menelusuri kemungkinan adanya pengaruh narkoba pada Bripka CS yang melakukan penembakan di Cengkareng.

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti meminta pihak kepolisian menelusuri kemungkinan adanya pengaruh narkoba pada Bripka CS. Menyusul penembakan yang dilakukan Bripka CS saat mabuk di kafe kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Kamis, 25 Februari 2021.

"Kami berharap didalami apakah pelaku mengonsumsi minuman keras atau narkoba? Kami juga berharap ditelusuri penyalahgunaan senjata apinya," kata Poengky saat dihubungi merdeka.com, Jumat (26/2/2021).

Poengky menilai, tes narkoba diperlukan agar mengetahui kondisi Bripka CS yang diperbolehkan membawa senjata api. Padahal hanya anggota yang sedang bertugaslah diperbolehkan membawa senjata api.

"Seharusnya jika yang bersangkutan tidak sedang melakukan tugas, maka tidak boleh membawa senjata api karena rentan penyalahgunaan. Sehingga selain dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juga berpotensi dijerat pasal penyalahgunaan senjata api dan jika nantinya terbukti mabuk akibat mengonsumsi minuman keras atau narkoba, maka dapat dijerat pula dengan pasal-pasal terkait penyalahgunaan miras/narkoba," jelas Poengky.

Akibat kasus penembakan tersebut, Poengky meminta agar Polri kembali mengevaluasi kondisi jasmani dan rohani seluruh anggota yang diberikan izin membawa senjata api serta mengevaluasinya secara berkala.

"Pengawasan berjenjang pimpinan, sejawat dan bawahan penting untuk deteksi dini perubahan perilaku yang berpotensi membahayakan. Reward and punishment perlu ditegakkan," tegas dia.

Dia memastikan Kompolnas akan mengawal proses hukum kasus penembakan yang saat ini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya. "Turut berduka cita kepada keluarga korban. Kompolnas akan mengawasi proses pemeriksaan kasus ini," kata Poengky.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Propam Akan Pecat Bripka CS

Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo menegaskan, bakal melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka CS. Diketahui, anggota polisi tersebut telah melakukan penembakan terhadap empat orang di sebuah kafe kawasan Cengkareng Barat, Jakarta Barat.

Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya meninggal dunia dan satu orang terluka serta satu orang lainnya merupakan anggota TNI berinisial S.

"Sesuai Peraturan Pemerintah No 1/2003 pasal 11, 12, 13 Bid Propam Polda Metro Jaya dan Div Propam Polri akan memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU No 2/2002," kata Sambo dalam keterangannya, Kamis (25/2/2021).

Jenderal bintang dua ini menyebut, untuk anggota Polsek Kalideres, Jakarta Barat ini akan dilakukan proses pidana oleh Ditreskrimum Polda Metro.

"Selanjutnya, Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah baik test psikologi, latihan menembak dan catatan perilaku anggota Polri," sebutnya.Sambo menegaskan, pihaknya bakal melakukan penertiban terhadap anggota Polri untuk tidak memasuki tempat hiburan hingga sampai menenggak minuman keras.

"Selanjutnya, Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba," tegasnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com