Sukses

Kuasa Hukum Tegaskan Uang Rp 35,8 M untuk Rezky Tak Mengalir ke Nurhadi

Muhammad Rudjito selaku tim kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengklaim, kliennya tak pernah menerima aliran uang yang diterima menantunya Rezky Herbiyono.

Liputan6.com, Jakarta - Muhammad Rudjito selaku tim kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengklaim, kliennya tak pernah menerima aliran uang yang diterima menantunya Rezky Herbiyono dari Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Rezky disebut menerima uang sebesar Rp 35,8 miliar dari Hiendra.

Rudjito mengatakan, uang yang diterima Rezky dari Hiendra berkaitan berkaitan dengan investasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH). Dalam proyek tersebut, direncanakan Rezky dan Hiendra akan bekerjasama.

"Itu terkait permintaan kembali, terkait PLTMH yang belum bisa dilaksanakan, saya kira itu yang uang Rp 35,8 miliar. Sampai saat ini keterangan beliau (Nurhadi) seperti itu, tidak menikmati," kata Rudjito di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2021) malam.

Rudjito menilai, sejauh ini pihak jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum dapat membuktikan surat dakwaan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Rudjito menekankan Nurhadi hingga saat ini membantah menerima suap maupun gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.

"Sampai saat ini ditegaskan oleh Pak Nurhadi tidak ada itu yang namanya aliran uang dari orang-orang yang disebut di dalam dakwaan. Tegas tadi, ditegaskan oleh Pak Nurhadi, tidak ada aliran dari siapapun yang disebut dalam dakwaan," kata Rudjito.

Diberitakan sebelumnya, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi mengungkap menantunya, Rezky Herbiyono pernah menerima uang sekitar Rp 35,8 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Hiendra merupakan terduga penyuap Nurhadi dan Rezky.

Hal tersebut diakui Nurhadi dalam sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (26/2/2021). Nurhadi mengaku, uang diterima Rezky melalui transfer bank sekitar Juli 2016.

"Nah ini terbuka semuanya, pada saat setelah 17 Juli 2016, Iwan Liman ceritakan semuanya, dan saya tahu semua, kaitan transfernya Pak Hiendra, dan saya baru tahu, totalnya, tapi kalau dari tanggal, bulan, ini saya kurang hafal. Totalnya Rp 35,8 miliar kurang lebih," kata Nurhadi, Jumat (26/2/2021).

Jaksa kemudian menyelisik lebih dalam pengakuan Nurhadi tersebut. Jaksa bertanya kepada Nurhadi soal penggunaan uang tersebut. Nurhadi mengklaim uang Rp 35,8 miliar itu hanya digunakan untuk keperluan Rezky.

"Dia (Rezky) bilang untuk kerjasama dengan Hiendra, tapi dia mengakui untuk keperluannya (Rezky). Sebagian misalnya untuk biaya konsultan meng-hire perusahaan. Selebihnya itu untuk kebutuhan dia semua," kata Nurhadi.

Nurhadi mengaku, saat itu sempat bertanya kepada Rezky apakah dirinya bisa mempertanggungjawabkan pemberian uang dari Hiendra itu. Nurhadi menyarankan kepada Rezky agar membuat catatan ke mana saja uang tersebut dia pergunakan.

"Saya sampai nanya, itu bisa kamu pertanggungjawabkan satu-persatu? Ada engga kemana-kemananya (uang), serahkan kepada siapa, transfernya kepada siapa, itu ada semua, jawabannya si Rezky," kata Nurhadi mengulang percakapan dengan Rezky. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Didakwa Menerima Suap

Pernyataan Nurhadi tersebut tak lantas membuat jaksa percaya. Jaksa tak percaya Rp 35,8 miliar hanya digunakan untuk kebutuhan Rezky. Nurhadi kembali berdalih bahwa uang itu digunakan untuk bisnis Rezky.

"Untuk keperluan Rezky macam-macam. Bukan hanya kehidupan sehari-hari. Ya saya enggak tahu, apakah itu juga dibelikan misalkan jam, untuk dibisniskan, dijual lagi, apakah untuk tas dijual-belikan lagi, atau sebagainya," kata Nurhadi.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 45.726.955.000. Suap dan gratifikasi tersebut diberikan Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) untuk membantu Hiendra mengurus perkara.

Uang suap diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.

Selain menerima suap senilai Rp 45 miliar lebih, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar. Gratifikasi diterima selama 3 tahun sejak 2014 hingga 2017. Uang gratifikasi ini diberikan oleh 5 orang dari perkara berbeda.

Jika ditotal penerimaan suap dan gratifikasi, keduanya menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 83.013.955.000.

Â