Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, Veronica Moniaga, menegaskan tidak ada barang bukti dibawa saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan atasannya pada Jumat malam, (26/2).
"Tidak ada barang bukti sama sekali saat Bapak dijemput oleh KPK. Bapak hanya membawa pakaian secukupnya," ujar Veronica dalam keterangannya, Sabtu (27/2/2021).
Veronica mengatakan, saat dibawa ke KPK Nurdin belum berstatus tersangka. Veronica juga memastikan Nurdin diterbangkan ke Jakarta dengan status sebagai saksi.
Advertisement
"Kemudian mengenai keberangkatan Bapak ke luar kota (Jakarta) itu untuk menyampaikan keterangan sebagai saksi," kata dia.
Menurut Veronica, penyidik KPK mendatangi rumah dinas Nurdin dan mengamankannya saat sedang beristirahat. Veronica pun memastikan, kedatangan penyidik diterima dengan baik oleh Nurdin.
"Mereka diterima baik di Rumah Jabatan Gubernur. Dan bapak dengan sikap patriotismenya ikut untuk mengikuti tim KPK," jelas Veronica.
Veronica menambahkan, Nurdin saat ini tidak terlibat tindak pidana apa pun saat dijemput KPK.
"Bapak tidak sedang melakukan tindak pidana pada saat dijemput oleh tim KPK," dia memungkasi.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut:
Nurdin Tiba di Gedung KPK Bersama Lima Orang
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Nurdin Abdullah yang terjaring OTT tiba di Gedung KPK. Dia diseret ke markas antirasuah bersama lima orang lainnya. Nurdin yang mengenakan topi biru, jaket hitam, berkacamata, dan masker putih ini mengaku sedang tidur saat ditangkap tim penindakan KPK.
"Saya lagi tidur, dijemput," ujar dia sebelum masuk lobi markas antirasuah, Sabtu (27/2/2021).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Nurdin bersama pihak lainnya yang ditangkap tim penindakan KPK sudah tiba sekitar pukul 09.45 WIB.
"Pihak-pihak yang diamankan telah sampai Jakarta, dan sekitar jam 09.45 WIB tiba di Gedung Merah Putih KPK. Ada 6 orang terdiri dari kepala daerah, pejabat di lingkungan Pemprov Sulsel dan pihak swasta," kata Ali.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT ini.
Advertisement