Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah terkena Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). OTT itu dilakukan pada Jumat malam, 26 Februari 2021.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya menggelar OTT terhadap Nurdin Abdullah.
Baca Juga
"Benar, Jumat (26 Februari) tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi," kata Ali dalam keterangannya, Sabtu (27/2/2021).
Advertisement
Meskipun begitu, Ali belum bisa menjelaskan lebih detail kasus apa yang menjerat Nurdin.
Selain Nurdin Abdullah, KPK juga mengamankan lima orang lainnya dan barang bukti berupa satu buah koper berisi uang miliaran rupiah.
"Saya belum menyampaikan jumlah uang. Tapi pasti ada uang tunai," ujar Ketua KPK Komjen Firli Bahuri saat dikonfirmasi, Sabtu (27/2/2021).Â
Berikut adalah beberapa fakta terkait penangkapan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang dihimpun Liputan6.com:Â
Â
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
1. Diduga Terlibat Transaksi Suap
Ketua KPK Komjen Firli Bahuri menyebutkan bahwa KPK melakukan OTT di wilayah Sulawesi Selatan pada Jumat malam.
"Betul, hari Jumat (26/2/2021) tengah malam, KPK melakukan giat melakukan tangkap tangan pelaku korupsi di wilayah Sulsel," ujar Ketua KPK Komjen Firli Bahuri dalam keterangannya, Sabtu (27/2/2021).
Firli menyebut, para pihak yang diamankan tim penindakan diduga terlibat transaksi suap. Dalam OTT ini, tim Satgas KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang.
Namun, belum diketahui secara pasti mengenai tindak pidana yang diduga dilakukan Nurdin Abdullah dan lainnya.
Â
Advertisement
2. Ditangkap Bersama 5 Orang
Menurut informasi yang telah dikonfirmasi Liputan6.com, dalam operasi tangkap tangan itu, KPK tak hanya mengamankan Nurdin Abdullah. Tetapi juga lima orang lain.
Kelimanya masing-masing AS ( Kontraktor, 64 tahun), N ( Sopir AS, 36 tahun), SB (Adc Gubernur Prov. Sulsel, Polri (48 tahun), ER (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan), dan I (Sopir ER).Â
3. Terjaring OTT Usai Lantik 11 Kepala Daerah
Sebelum dikabarkan tertangkap tangan, Nurdin Abdullah masih sempat melantik beberapa kepala daerah di Sulawesi Selatan. Nurdin Abdullah melantik 11 bupati dan wali kota terpilih pemenang Pilkada Serentak 9 Desember 2020.
Para kepala daerah itu dilantik di Baruga Karaeng Pattingalloang yang berada di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, pada Jumat (26/2/2021).
"Pada hari ini Jumat, 26 Februari 2021, saya Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan atas nama Presiden Republik Indonesia dengan ini resmi melantik," kata Nurdin Abdullah memulai pelantikan kepala daerah itu.
Adapun 11 pasang kepala daerah yang dilantik itu adalah Adnan Purichta Ichsan-Abdul Rauf Mallagani (Kabupaten Gowa), Mohammad Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (Kota Makassar), Chaidir Syam-Suhartina Bohari (Kabupaten Maros), Muhammad Yusran Lalogau-Syahban Sammana (Kabupaten Pangkep).
Kemudian, Suardi Saleh-Aska Mappe (Kabupaten Barru), Andi Kaswadi Razak-Lutfi Halide (Kabupaten Soppeng), Basli Ali-Syaiful Arif (Kabupaten Kepulauan Selayar), Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf (Kabupaten Bulukumba), Theofilus Allorerung-Zadrak Tombeg (Kabupaten Tana Toraja), Andi Indah Putri Indriani-Suaib Mansyur (Kabupaten Luwu Utara), dan Budiman Hakim (Kabupaten Luwu Timur).
"Saya percaya bahwa saudara-saudari dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan," lanjut Nurdin Abdullah.
Advertisement
4. Telah Dibawa ke Jakarta
Nurdin Abdullah diamankan bersama lima orang lainnya. Mereka telah dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.
Sebelum dibawa ke Jakarta, Nurdin dan kelima orang lainnya terlebih dulu menyelesaikan pemeriksaan swab antigen pada pukul 05.44 WITA.Â
Pada pukul 07.00 WITA, bersama rombongan penyidik KPK, mereka terbang ke Jakarta menggunakan Pesawat Garuda GA 617 lewat Gate 2 Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.Â
5. Status Hukum
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pihaknya akan mengumumkan status hukum dari Gubernur Nurdin Abdullah dan pihak lainnya dalam waktu dekat. Pengumuman status hukum terhadap Gubernur Abdullah akan dilakukan usai tim penindakan rampung memeriksa.
"KPK akan umumkan tersangka setelah pemeriksaan saksi dan tersangka selesai. Nanti kita hadirkan saat konferensi pers," ujar Firli.
Firli mengatakan, pihaknya belum bisa membeberkan detail status penanganan perkara ini sebelum pemeriksaan selesai dilakukan. Firli menyebut pihaknya menjunjung asas praduga tak bersalah.
"Penegakan hukum harus juga menjunjung tinggi HAM, asas praduga tak bersalah juga harus kita hormati," kata dia.
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.
Advertisement
6. Tanggapan Jubir Nurdin Abdullah
Terkait ditangkapnya Nurdin Abdullah oleh KPK lewat operasi tangkap tangan, Juru Bicara Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Veronica Moniaga angkat suara.
Dia menegaskan tidak ada barang bukti dibawa saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan atasannya pada Jumat malam, 26 Februri kemarin.Â
"Tidak ada barang bukti sama sekali saat Bapak dijemput oleh KPK. Bapak hanya membawa pakaian secukupnya," ujar Veronica dalam keterangannya, Sabtu (27/2/2021).
Dia pun mengatakan, saat dibawa ke KPK, Nurdin belum berstatus tersangka. Veronica juga memastikan Nurdin diterbangkan ke Jakarta dengan status sebagai saksi.
"Kemudian mengenai keberangkatan Bapak ke luar kota (Jakarta) itu untuk menyampaikan keterangan sebagai saksi," kata dia.
Menurut Veronica, penyidik KPK mendatangi rumah dinas Nurdin dan mengamankannya saat sedang beristirahat. Veronica pun memastikan, kedatangan penyidik diterima dengan baik oleh Nurdin.
"Mereka diterima baik di Rumah Jabatan Gubernur. Dan bapak dengan sikap patriotismenya ikut untuk mengikuti tim KPK," jelasnya.
Â
Dinda Permata (Magang)Â