Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, Jumat malam, 26 Februari 2021.
Ditangkapnya Nurdin Abdullah membuat sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengaku kaget. Salah satunya Kepala Dinas Penanaman Modal - Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP ) Pemprov Sulsel, Jayadi Nas.
Baca Juga
"Tentu kita kaget, apalagi ini pimpinan kita. Tapi ini kan masih asas praduga tidak bersalah," kata dia melalui sambungan telepon di Makassar, Sabtu (27/2/2021) dilansir Antara.
Advertisement
Hal yang sama juga diungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel Andi Darmawan Bintang. Dia tidak menyangka begitu menerima informasi terkait penangkapan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
"Saya tahu pertama kali dari teman. Tentu kaget dan tidak menyangka. Apalagi di hari libur seperti ini," ujarnya.
Hal senada disampaikan pula oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Pemprov Sulsel Andi Ardin Tjatjo. Dia kaget atas pemberitaan yang ditontonnya terkait penangkapan Nurdin Abdullah.
"Sebagai warga negara yang baik, tentu kita harus lalui proses hukum yang ada," ujar dia.
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Status Hukum Nurdin Abdullah
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta menyampaikan, pihaknya hingga kini belum bisa menjelaskan lebih detail kasus apa yang menjerat Nurdin dan juga siapa saja pihak lain yang turut ditangkap.
"Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan," kata Ali.
Saat ini, kata dia, tim KPK masih bekerja dan perkembangannya atas penangkapan tersebut akan diinformasikan lebih lanjut.
"Tim masih bekerja dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua," kata dia.
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.
Advertisement