Liputan6.com, Jakarta - Satpol PP Kota Bekasi menyegel 18 tempat usaha yang melanggar jam operasional selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Penyegelan dilakukan sejak periode 11 Januari hingga 25 Februari 2021.
Tempat usaha yang disegel, terdiri dari dua tempat hiburan malam, lima restoran, lima kafe, lima warnet, dan satu toko retail.
"Sudah ada 18 tempat usaha yang kami segel, mereka melanggar jam operasional masa PPKM di Bekasi," kata Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah, Sabtu (27/2/2021).
Advertisement
Abi menegaskan, seluruh tempat usaha yang disegel sudah berulang kali melakukan pelanggaran. Sanksi teguran persuasif yang diberikan petugas, tak juga membuat jera sang pemilik, sehingga dilakukan penyegelan tempat usaha.
"Jadi disegel untuk memberikan efek jera. Mereka kita minta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi, jika mengulangi akan dikenakan sanksi berat," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Abi, ada sejumlah tempat usaha lainnya yang kedapatan melanggar protokol kesehatan, namun masih diberikan sanksi berupa teguran.
"Tempat hiburan malam yang dikenakan sanksi teguran sebanyak 5 tempat, restoran 55 tempat, kafe 47 tempat, warnet 11 tempat dan toko retail 3 tempat," papar Abi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
PPKM Mikro diperpanjang
Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, yang berlaku hingga 8 Maret 2021.
Keputusan yang tertuang dalam surat edaran nomor 443.1/427.Set.Covid-19 ini sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 yang fokus di tingkat RT/RW.
"Kebijakan ini menindaklanjuti lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan," kata Kabag Humas Pemkot Bekasi Yekti Rubiah dalam keterangannya.
Advertisement