Sukses

Syarief Hasan Ingatkan Kader yang Dipecat Tak Lagi Mengatasnamakan Demokrat

Syarief menegaskan, beberapa pendiri Partai Demokrat yang ikut mendukung terjadinya KLB di kepemimpinan AHY merupakan pelanggar organisasi.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Majelis Tinggi Partai (MTP) Partai Demokrat, Syarief Hasan menegaskan, kader yang telah dipecat tidak boleh menggunakan maupun mengatasnamakan Demokrat untuk manuver politik.

Syarief menanggapi kian kencangnya isu pengambilalihan kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Ketua Umum Partai Demokrat. Melalui Kongres Luar Biasa (KLB) yang terus disuarakan oleh para senior dan pendiri partai.

"Saya hanya mengingatkan bahwa kepada mereka yang telah dipecat untuk tidak lagi menggunakan atau mengatasnamakan Partai Demokrat lagi," kata Syarief dalam konferensi persnya, di Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/2).

Syarief menegaskan, beberapa pendiri Partai Demokrat yang ikut mendukung terjadinya KLB di kepemimpinan AHY merupakan pelanggar organisasi. Sikap itu, kata dia, bertentangan dengan organisasi pendiri partai.

"Apa yang dilakukan oleh saudara-saudara kita yang lain, itu merupakan salah satu langkah yang melanggar organisasi forum komunikasi dan deklarator sendiri," ujar dia.

Menurut dia, tidak semua yang menyatakan sikap mendukung KLB merupakan para pendiri partai. Dia bilang, orang yang menamakan pendiri itu sebenarnya hanya satu hingga dua orang saja.

"Yang lainnya itu bukan pendiri, hanya memasang label membikin label memasang di dirinya sendiri," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Usulan KLB Dianggap Inkonstitusional

Dalam kesempatan itu, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan, KLB yang didengungkan oleh segelintir pihak sifatnya inkonstitusional dan ilegal. Hal itu lantaran tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat.

"Di AD/ART sudah sangat jelas tercantum yang meminta dan mengusulkan KLB itu hanya ada dua cara. Cara pertama, diusulkan oleh majelis tinggi partai (MTP) yang ketuanya adalah Susilo Bambang Yudhoyono. Jadi Sudah cukup jelas bahwa syarat pertama tidak mungkin karena Pak SBY sudah menyampaikan di video bahwa beliau tidak mendukung KLB," tegas dia.

Sedangkan cara kedua, lanjut Herzaky, adalah diusulkan sekurang-kurangnya minimal 2/3 dari total DPD dan minimal setengah dari 514 DPC se-Indonesia. Serta, disetujui oleh ketua majelis tinggi partai. "Jadi jelas, kalau tiba-tiba ada KLB sudah jelas inkonstitusional," paparnya.

Lebih lanjut, kata dia, hingga saat ini ketua DPD dan DPC se Indonesia yang telah mendapatkan SK dan tervalidasi dari DPP Partai Demokrat telah menyatakan kesetiaannya kepada AHY.

34 Ketua DPD Demokrat, lanjutnya, juga meminta DPP untuk memecat para pengkhianat yang bekerja sama dengan oknum pejabat penting pemerintahan dalam melakukan GPK PD.

"34 DPD itu sudah menyatakan kesetiaan kepada (kepengurusan) DPP, dan bahkan sudah datang ke Jakarta untuk menyatakan kesetiaannya," ucapnya.

"Jadi, sudah pasti kalau ada yang melaksanakan KLB, itu inkonstitusional karena tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat yang berlaku, dan ilegal karena bukan pemilik suara yang sah," pungkasnya.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com