Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) sudah resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Nurdin Abdullah diduga menerima suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
Baca Juga
Tak sendiri, KPK juga menetapkan tersangka terhadap Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat. Sementara yang dijerat sebagai pemberi adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.
Advertisement
Meski sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi, Nurdin Abdullah membantah telah melakukan hal tersebut.
"Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu, demi Allah, demi Allah," ucap Nurdin di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari (28/2/2021) sebelum memasuki mobil tahanan KPK.
Berikut sejumlah pernyataan Gubernur Nurdin Abdullah usai ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dihimpun Liputan6.com:
Â
Â
**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Mengaku Tak Tahu
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) membantah terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
"Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Sama sekali tidak tahu, demi Allah, demi Allah," ucap Nurdin di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari (28/2/2021) sebelum memasuki mobil tahanan KPK.
Â
Advertisement