Liputan6.com, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan, Ujang Hermawan menyatakan pihaknya akan memberikan sanksi berat kepada Bar Brotherhood Gunawarman, Kebayoran Baru. Diketahui, di tempat tersebut selebgram Millen Cyrus ditangkap pihak kepolisian.
Dia menuturkan, sanksi diberikan atas pelanggaran protokol kesehatan terkait waktu operasional saat pelaksanaan PPKM mikro.
"Sanksi penutupan dan penyegelan sudah diberikan, untuk sanksi berikutnya apakah melanggar peraturan daerah atau peraturan gubernur sedang dibahas oleh Satpol PP provinsi dan Dinas Pariwisata sebagai pembina," kata Ujang pada Minggu (28/2/2021) dikutip Antara.
Advertisement
Lanjut dia, berdasarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 12 disebutkan sejumlah sanksi yang diberikan saat melanggar aturan protokol kesehatan.
Yakni mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembekuan sementara izin dan atau pencabutan izin.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Millen Cyrus Ditangkap
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan selebgram Millen Cyrus pada Minggu dini hari (28/2/2021), lantaran hasil tes urine-nya positif mengandung narkoba.
Millen diamankan saat petugas Polda Metro Jaya melakukan tes urine dan tes usap antigen di razia protokol kesehatan yang dilaksanakan di Bar Brotherhood Gunawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu dini hari.
"Dari tempat ini ada kita periksa selebgram satu orang inisial MC bersama temannya positif benzo," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa usai razia protokol kesehatan di Bar Brotherhood Gunawarman.
Mukti mengatakan, selain Millen Cyrus dan rekannya ada dua orang lainnya yang kedapatan mengonsumsi narkoba.
Keempatnya kemudian digelandang ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
Advertisement