Sukses

Cegah Covid-19, Ini 6 Hal Terkait Vaksin Gotong Royong Gratis untuk Karyawan

Vaksin Covid-19 gotong royong menggunakan jenis vaksin yang berbeda dari program vaksinasi gratis dari pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah saat ini menyiapkan vaksinasi Covid-19 yang dinamakan Vaksin Gotong Royong. Vaksin tersebut merupakan vaksinasi bagi karyawan atau karyawati. Termasuk keluarga karyawan atau karyawati.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pun telah menerbitkan aturan soal vaksinasi Covid-19 gotong royong tersebut.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Vaksinasi gotong royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha," demikian bunyi Pasal 1 ayat 5 dikutip merdeka.com, Jumat, 26 Februari 2021.

Kemudian dalam Pasal 3 ayat 5 disebutkan, vaksinasi terhadap karyawan atau karyawati dan keluarga tidak dipungut biaya atau gratis.

Sementara itu, Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia menjelaskan, jenis vaksin Covid-19 yang digunakan pemerintah dalam program vaksinasi gratis adalah Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer.

Sedangkan vaksinasi Covid-19 gotong royong tidak bisa menggunakan empat jenis vaksin tersebut.

"Saya ulangi sekali lagi, jenis vaksin gotong royong tidak akan menggunakan vaksin Sinovac, vaksin AstraZeneca, vaksin Novavax, dan vaksin Pfizer. Sehingga dengan ini kita bisa memastikan tidak ada kebocoran vaksin tersebut yang akan digunakan untuk vaksin gotong royong," kata Nadia.

Berikut deretan hal terkait Vaksin Gotong Royong dihimpun Liputan6.com:

 

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 8 halaman

Gratis dan Termasuk Untuk Keluarga

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menerbitkan aturan soal vaksinasi Covid-19 gotong royong. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Pasal 1 aturan tersebut menyebutkan, vaksinasi Covid-19 gotong royong merupakan vaksinasi bagi karyawan atau karyawati. Termasuk keluarga karyawan atau karyawati.

"Vaksinasi gotong royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha," demikian bunyi Pasal 1 ayat 5 dikutip merdeka.com, Jumat, 26 Februari 2021.

Sementara dalam Pasal 3 ayat 5 disebutkan, vaksinasi terhadap karyawan atau karyawati dan keluarga tidak dipungut biaya atau gratis.

 

3 dari 8 halaman

4 Tujuan Vaksin Gotong Royong

Dalam Pasal 4 aturan yang sama juga menjelaskan empat tujuan vaksinasi gotong royong.

Pertama, untuk mengurangi transmisi atau penularan Covid-19. Kedua, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19. Ketiga, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity).

"Melindungi masyarakat dari Covid-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi," bunyi huruf d Pasal 4.

Peraturan Menteri Kesehatan ini ditetapkan pada 24 Februari 2021 oleh Budi Gunadi Sadikin. Peraturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

 

4 dari 8 halaman

Vaksin Juga Diberikan untuk Buruh

Koordinator PMO Komunikasi Publik KPC-PEN dan Juru Bicara Kementerian BUMN Arya Sinulingga menyatakan, program vaksin gotong royong akan menyasar para pekerja swasta, terutama kelompok para buruh.

"Vaksin gotong royong ditunjukkan untuk parah buruh. Jadi, ditunjukkan untuk para buruh dan karyawan swasta," ujar dia dalam konferensi pers virtual "Permenkes Tentang Vaksin Gotong Royong", Jumat, 26 Februari 2021.

Tak hanya itu, Arya juga memastikan vaksin Covid-19 gotong-royong ini akan diberikan secara gratis. Cara ini bertujuan untuk menarik antusias pekerja swasta sehingga akan mempercepat pelaksanaan vaksinasi.

"Dan diberikan secara gratis, agar dapat mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19," ucap dia.

 

5 dari 8 halaman

Pastikan Tak Ganggu Program Pemerintah

Arya kemudian memastikan pelaksanaan vaksin gotong royong tidak akan berbenturan dengan program vaksinasi pemerintah. Sebab, dalam pelaksanaannya vaksinasi gotong royong mempunyai aturan tersendiri.

"Dengan disertai aturan-aturan setidaknya yang dipastikan tidak akan bentrok dengan vaksin program pemerintah. Justru ini adalah upaya paralel yang saling melengkapi dan saling menguatkan," terang dia.

Arya mengungkapkan, program vaksin gotong royong sendiri merupakan upaya positif dari pelaku usaha untuk mendorong percepatan terbentuknya herd immunity atau kekebalan kelompok di masa kedaruratan kesehatan ini. Terutama dari kelompok para pekerja.

"Jadi, program pemerintah tetap berjalan, strategi pemerintah tetap berjalan, jadwal pemerintah tetap berjalan untuk vaksinasi. Dan ini tambahan baru dari kawan-kawan pengusaha yang ingin memberikan gratis vaksin kepada para buruhnya. Jadi, tidak ada perubahan sama sekali dari jadwal yang telah ditetapkan," ucap dia menekankan.

Apalagi, imbuh Arya, Kementerian BUMN sebagai pucuk pimpinan tertinggi badan usaha milik negara telah berkomitmen untuk mengawal jalannya proses vaksinasi gotong royong.

"Kementerian BUMN sebagai leading sektor badan usaha milik negara juga akan memastikan dan menjaga seluruh proses terkait vaksin gotong royong ini berjalan lancar," bebernya.

Oleh karena itu, pihaknya memastikan kehadiran vaksin gotong royong ini tidak akan mengganggu apa saja yang telah menjadi prioritas pemerintah. "Pemerintah tetap melaksanakan vaksinasi sesuai dengan prioritasnya," kata Arya mengakhiri.

 

6 dari 8 halaman

Gunakan Jenis Vaksin Berbeda

Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pemerintah mengizinkan vaksinasi Covid-19 mandiri atau gotong royong.

Jenis vaksin Covid-19 yang digunakan dalam vaksinasi mandiri itu harus berbeda dengan program vaksinasi pemerintah.

"Kami tegaskan kembali bahwa jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan dalam pelaksanaan vaksinasi gotong royong, berbeda dengan jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan dalam vaksinasi program pemerintah," kata Nadia.

Jenis vaksin Covid-19 yang digunakan pemerintah dalam program vaksinasi gratis adalah Sinovac, AstraZeneca, Novavax, dan Pfizer. Sedangkan vaksinasi Covid-19 gotong royong tidak bisa menggunakan empat jenis vaksin tersebut.

"Saya ulangi sekali lagi, jenis vaksin gotong royong tidak akan menggunakan vaksin Sinovac, vaksin AstraZeneca, vaksin Novavax, dan vaksin Pfizer. Sehingga dengan ini kita bisa memastikan tidak ada kebocoran vaksin tersebut yang akan digunakan untuk vaksin gotong royong," ucap dia.

Menurut Nadia, vaksinasi Covid-19 gotong royong baru bisa dilaksanakan bila vaksin yang akan digunakannya sudah tersedia.

Penyediaan vaksin Covid-19 gotong royong merupakan kewenangan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan PT Bio Farma.

Penggunaan jenis vaksin Covid-19 gotong royong, lanjut Nadia, harus melalui persetujuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Baik dalam bentuk ermergency use authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat maupun nomor izin edar.

"Jenis vaksin Covid-19 gotong royong ini tentunya harus menggunakan mekanisme sama yaitu mendapatkan EUA atau pun melalui penerbitan nomor izin edar dari BPOM," terang Nadia.

 

7 dari 8 halaman

Tegaskan Vaksin Tak Diperjualbelikan

Lalu, Nadia menegaskan, vaksin Covid-19 mandiri atau gotong royong hanya diperuntukkan bagi karyawan atau buruh dan keluarganya. Vaksin Covid-19 gotong royong tidak bisa diperjualbelikan.

"Jadi tidak akan ada penjualan vaksin gotong royong ini kepada individu," papar dia.

Nadia menyebut, vaksin Covid-19 gotong royong disediakan pihak swasta atau perusahaan untuk karyawannya secara gratis.

Sebelum melaksanakan vaksinasi Covid-19 gotong royong, pihak swasta atau perusahaan harus menyerahkan nama calon penerima vaksin kepada Kemenkes.

"Dalam pelaksanaannya, perusahaan ini akan melakukan vaksinasi gotong royong harus melaporkan jumlah karyawan atau karyawati atau keluarga yang terkait dalam satu keluarga yang merupakan karyawan atau karyawati dari perusahaan tersebut kepada Kemenkes," jelas dia.

8 dari 8 halaman

3 Cara Vaksin Covid-19 Picu Kekebalan Tubuh