Liputan6.com, Jakarta - Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan, revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diperlukan untuk kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis tanpa dihantui momok kriminalisasi karena keberadaan sejumlah pasal karet.
"UU ITE pada praktisnya cukup dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat. Perlu segera disesuaikan ketika ada teknologi baru yang berkaitan dengan penyebaran informasi," ujar Ahmad Muzani dalam keterangan tertulis, Senin (1/3/2021).
Baca Juga
Dalam kondisi saat ini, ia memandang UU ITE yang ada sudah ketinggalan zaman dalam sejumlah isinya. Sehingga apabila UU ITE direvisi, bukan hanya soal tuntutan kehidupan demokrasi, melainkan juga supaya sejalan dengan kemajuan teknologi informasi.
Advertisement
"Mengenai beberapa 'pasal karet' yang masih ada di UU ITE, kami setuju dengan pernyataan Presiden Jokowi untuk merevisi pasal-pasal tersebut. Sebab, kehidupan demokrasi kita telah terganggu karena pasal karet di UU ITE yang memakan banyak korban kriminalisasi dan mengancam kebebasan orang untuk berpendapat. Padahal kebebasan berpendapat adalah hak setiap WNI yang dijamin konstitusi," tegas Ahmad Muzani.
Lebih lanjut, Ahmad Muzani mengungkapkan, revisi terhadap pasal-pasal itu harus mampu memperjelas segala aspek teknis supaya tidak ada kriminalisasi yang menyusahkan warga.
"Jadi, yang perlu dihapus dalam 'pasal karet' itu adalah 'karet'-nya, bukan 'pasal'-nya. Pasal-pasal tentang perbuatan asusila, pencemaran nama baik, ujaran kebencian (hate speech), SARA, dan lain-lain itu tetap perlu ada di UU ITE, tetapi definisinya yang perlu diperjelas dengan sejelas-jelasnya," tegasnya kembali.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tak Ingin Demokrasi Terlampau Bebas
Ahmad Muzani mengaku, Gerindra pada prinsipnya menginginkan iklim demokrasi yang sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa, yakni bertanggung jawab, adil, dan bijaksana. Ia pun tak menginginkan adanya demokrasi yang terlampau bebas.
"Kita tidak ingin demokrasi yang bablas, bebas memfitnah orang lain, bebas menghina, dan lain-lain. Tetapi kita juga tidak ingin kesalahan kecil seseorang kemudian dikriminalisasi dengan tidak adil dan tidak bijaksana," tandas Ahmad Muzani.
Advertisement