Sukses

KPK Dalami Kasus Suap Bansos Covid-19 lewat Komisaris PT RPI

Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) Daning Saraswati, Senin (1/3/2021).

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) Daning Saraswati, Senin (1/3/2021). Daning rencananya dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) di Kemensos untuk wilayah Jabodetabek pada 2020.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Daning diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS," kata Ali dalam keterangannya, Jakarta, Senin (1/3/2021).

Ali belum menjelaskan secara detail apa yang akan digali penyidik saat memeriksa Daning. Meski demikian, Daning sudah berada di lantai dua Gedung KPK ruang pemeriksaan.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 1 angka 26 KUHAP.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

5 Tersangka

Pada kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu per paket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2020.

Â