Sukses

Dua Penyebar Video Syur Mirip Artis GL Ditangkap Polisi

Ady Wibowo mengatakan, pihaknya telah menangkap dua orang penyebar video syur mirip artis GL.

Liputan6.com, Jakarta Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, pihaknya telah menangkap dua orang penyebar video syur mirip artis GL.

Dia menuturkan, salah satu orang yakni MSA pernah kasus yang sama pada 2015 lalu.

"Ada dua orang. Mereka terpisah bukan jadi satu kelompok. MSA pernah menyebarkan video porno dan ditahan 4 bulan di Polda Jatim 2015 lalu," kata dia di Jakarta, Senin (3/1/2021).

Ady menuturkan, MSA diringkus di Trenggalek beberapa waktu lalu. Menurutnya, yang bersangkutan bersembunyi di salah satu hutan untuk menghindari kejaran penyidik.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, MSA merupakan pemilik akun Twitter @bbffofficial yang memiliki pengikut sekitar 10.000. Dia berniat menambah jumlah pengikut sehingga diunggahlah video syur mirip artis GL.

"Maksud MSA untuk menambah follower-nya," jelas Ady.

Sementara satu orang lainnya berinisal NK ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat. Berbeda dengan MSA, yang bersangkutan menyebarkan di salah satu situs, dan dia mengelola salah satu akun di situs tersebut.

"Yang bersangkutan untuk ambil keuntungan di dalamnya. Jadi dia memberikan kepada member yang sudah terdaftar di sini juga dibagi ada member biasa, dan VIP," kata Ady.

Dia menuturkan, NK mematok tarif Rp 300 ribu bagi yang mau mendaftar sebagai anggotanya, dan bisa memperoleh video syur tersebut.

"Yang bersangkutan sudah lakukan aksinya ini selama 10 bulan terakhir dan meraup keuntungan Rp 70 juta," jelas Ady.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Akun Telegram

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi menerangkan, MSA memperoleh rekaman video dari grup Telegram, kemudian disebarkan ke akun Twitter.

"Dia nemu di grup di Telegram. Nah dia sebarkan ke media sosial uanya sekedar mencari follower dan nanti akunnya bisa dijual akunnya," kata dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Undang-Undang Pornografi dan UU ITE. "Ancaman pidana penjara selama 6 tahun," ucap Arsya.