Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Bupati Bintan dan tiga lokasi lainnya berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Tahun 2016 sampai 2018.
Penggeledahan dilakukan pada Senin, 1 Maret 2021 kemarin.
"Tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda, yaitu Kantor Bupati Bintan, Kantor BP Bintan, rumah kediaman di Jln Pramuka Lorong Sumba Tanjungpinang, dan rumah kediaman di Jln Juanda Tanjung Pinang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/3/2021).
Advertisement
Ali mengatakan, dari empat lokasi tersebut, tim penyidik KPK menemukan barang bukti. Di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan kasus ini.Â
"Selanjutnya seluruh dokumen dimaksud akan divalidasi dan dianalisis untuk segera dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," kata Ali.
Ali mengatakan, dalam mengusut kasus ini tim penyidik sempat memeriksa tiga saksi pada Jumat, 26 Januari 2021. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Tanjung Pinang.
Mereka yang diperiksa adalah Mardiah (Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Bintan Kepala BP Bintan 2011-2016).
Muhammad Hendri (Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bintan & Wakil Kepala BP Bintan Tahun 2011-3013), dan Radif Anandra (Anggota (4) Bidang Pengawasan dan Pengendalian BP Bintan Tahun 2016-sekarang).
"Para saksi didalami pengetahuannya terkait tugas pokok dan kewenangan serta SOP pelayanan dari BP Bintan," kata Ali.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Informasikan ke Publik
Sebelumnya, KPK tengah menjalani penyidikan baru kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 sampai 2018.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri tak menampik pihak lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun detail pihak yang dijerat dalam kasus ini belum bisa diumumkan ke publik. Hal tersebut merupakan kebijakan dari pimpinan KPK era Komjen Firli Bahuri.
"Kami belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya. Karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," kata Ali.
Ali menyatakan, KPK akan menginformasikan secara terbuka kepada publik jika tersangka tersebut akan ditahan. Termasuk membeberkan kronologi kasus baru ini. Untuk saat ini, Ali menyatakan pihaknya hanya akan menginformasikan setiap perkembangan penyidikan yang dilakukan tim penyidik.
Advertisement