Sukses

Dalami Suap Nurdin Abdullah, KPK Duga Aliran Uang untuk Kampanye Pilkada

Saat ditetapkan sebagai tersangka, KPK menyebut Nurdin Abdullah menerima suap sebesar Rp 2 miliar dan gratifikasi sebanyak Rp 3,4 miliar.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata atau Alex memastikan tim penyidik tengah mendalami aliran uang yang diterima Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

"Sejauh ini masih didalami penyidik," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/3/2021).

Saat ditetapkan sebagai tersangka, KPK menyebut Nurdin Abdullah menerima suap sebesar Rp 2 miliar dan gratifikasi sebanyak Rp 3,4 miliar. Namun belum merinci lebih dalam soal penerimaan suap dan gratifikasi tersebut.

"Uang itu kan diterima dari proyek. Belum ditelusuri lebih lanjut, ditelusuri ke mana. Biar itu menjadi tugas penyidik untuk mendalami uang itu untuk apa saja. Apakah misalnya lari karena biaya kampanyenya sangat besar, dia dapat sponsor dari pengusaha lokal setempat," kata Alex.

Dia mengatakan, tim penyidik KPK akan mendalami sumber dan aliran uang tersebut. Termasuk adanya dugaan aliran uang tersebut digunakan Nurdin Abdullah untuk membayar utang untuk kepentingan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) kepada pihak swasta.

"Sehingga merasa punya kewajiban untuk membayar utang itu tadi dengan berikan kontrak proyek kepada rekanan yang mungkin mendukungnya atau tim kampanye yang bersangkutan," Alex menambahkan.

Alex pun meyakini bahwa tim penyidik akan menelisik dan menemukan bukti soal sumber dan aliran uang yang diterima Nurdin Abdullah. Nantinya bukti tersebut kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk menguatkan dakwaan di proses persidangan.

"Semua pasti akan didalami di tingkat penyidikan. Kami belum tahu detil seberapa besar yang bersangkutan menerima uang dan untuk apa uang tersebut. Pasti nanti akan terungkap di persidangan," kata Alex.

  

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Jerat Pasal Nurdin Abdullah

Selain Gubernur Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan dua lainnya sebagai tersangka, yaitu Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Sulsel Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto.

Ketiganya dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Atas perbuatannya, Nurdin dan Edy pihak yang diduga penerima suap serta gratifikasi disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP.

Sedangkan Agung yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.