Sukses

Setahun Covid-19, Pemberantasan Korupsi Tak Terhalang Pandemi

2 Maret 2020 menjadi hari bersejarah lantaran Pemerintah Indonesia mengumumkan kasus pertama pasien terinfeksi virus Corona Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - 2 Maret 2020 menjadi hari bersejarah lantaran Pemerintah Indonesia mengumumkan kasus pertama pasien terinfeksi virus Corona Covid-19. 

Dua minggu setelahnya, DKI Jakarta memutuskan membatasi mobilitas warga. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan sekolah secara daring, penutupan tempat wisata, membatasi operasional kendaraan umum dan lain sebagainya.

10 April 2020, Jakarta kembali membatasi mobillitas warga dengan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait pandemi Covid-19. Saat itu Pemprov DKI meminta seluruh kantor yang ada di Jakarta untuk menerapkan hal serupa. Termasuk Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian.

Namun, gedung-gedung yang digunakan untuk menegakkan hukum tidak bisa disamakan dengan gedung-gedung lainnya. Sebab, penegak hukum memiliki batasan waktu dalam menangani seseorang tersangka, apalagi jika sudah ditahan.

Penanganan kasus hukum tetap dijalankan oleh para penegak hukum. Termasuk pemberantasan tindak pidana korupsi. Baik KPK, Kejagung, maupun Kepolisian tetap mengusut dan menuntaskan perkara korupsi.

Seperti Kejagung tetap menyelesaikan perkara korupsi di PT Jiwasraya. Tak tanggung-tanggung, Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada enam terpidana kasus korupsi Jiwasraya.

Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya periode Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan 2008-2014, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Meski kini vonis Harry Prasetyo dikurangi PT DKI menjadi 20 tahun.

Kejagung juga mengusut kasus skandal Djoko Soegiarto Tjandra. Kejagung menjerat pegawainya sendiri, yakni Pinangki Sirna Malasari.

Kejagung menuntut hukuman 4 tahun penjara terhadap Pinangki. Namun Pengadilan Tipikor memperberat hukuman Pinangki dalam vonis. Pinangki divonis 10 tahun penjara atas 3 perkara sekaligus. Yakni suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.

Dalam skandal Djoko Tjandra, tak hanya Kejagung yang mengusut. Melainkan Bareskrim Polri turut andil. Polri menjerat dua jenderalnya sekaligus dalam skandal Djoko Tjandra ini. Yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Napoleon dan Prasetijo disangka menerima suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo belum menerima vonis. Napoleon dituntut 3 tahun penjara sedangkan Prasetijo dituntut 2 tahun 6 bulan atas perkara ini.

Sementara KPK, lembaga yang fokus menangani kasus korupsi menyatakan pandemi Covid-19 tak akan memengaruhi kinerja pemberantasan korupsi.

Ketua KPK Komjen Firli Bahuri menegaskan, pihaknya akan terus bekerja di tengah pandemi Covid-19. Firli memastikan, KPK tak pandang bulu dalam menindak oknum yang terlibat tindak pidana korupsi.

"KPK bekerja sesuai dengan tugas pokok KPK untuk pemberantasan korupsi. Siapapun pelaku korupsi pasti kami tangkap," ujar Firli kepada Liputan6.com, Jumat, 3 Juli 2020.

Terkait kritikan beberapa pihak yang meragukan kinerja lembaga antirasuah di bawah kepemimpinannya, jenderal polisi bintang tiga itu memakluminya. Sebab, menurut Firli, hampir seluruh lapisan masyarakat menginginkan Indonesia bersih dari tindak pidana korupsi.

"Kami sangat memahami bahwa masyarakat sangat berharap korupsi bersih dari Indonesia. Kita kerja keras dan terima kasih atas dukungan seluruh masyarakat," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Penangkapan 2 Menteri

Senada dengan Firli, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango juga mengatakan pihaknya akan tetap bekerja, baik dari sektor pencegahan maupun penindakan.

Nawawi menyebut, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim penindakan lembaga antirasuah terhadap Bupati Kutai Timur Ismunandar menjadi bukti pihaknya tak tinggal diam melihat tindak pidana korupsi. Ismunandar ditangkap KPK pada awal Juli 2020 kemarin. Penangkapan terhasap Ismunandar menandakan pemberantasan korupsi tak terhalang pandemi.

"Kami ingin menyampaikan bahwa dengan giat penangkapan yang dilakukan ini, bagi KPK dan masyarakat paling tidak menunjukkan bahwa kami terus bekerja di tengah musibah pandemi Covid-19. Di tengah tergerusnya rasa kepercayaan masyarakat terhadap KPK, kami ingin katakan bahwa kami terus bekerja," kata Nawawi saat itu.

Penangkapan Ismunandar menjadi awal KPK dalam memperlihatkan bahwa pemberantasan korupsi tetap berjalan. Yang menghebohkan ketika KPK menangkap dan menjerat dua menteri Kabinet Jokowi-Maruf Amin. Yakni Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Edhy dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur, sementara Juliari terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Menjelang satu tahun pandemi Covid-19 di Indonesia, KPK kembali unjuk gigi. Tim penindakan menyeret Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ke markas antirasuah. Nurdin dijerat sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur.