Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti langsung manajemen rumah sakit yang melakukan pemotongan insentif terhadap tenaga kesehatan (nakes).
Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta KPK bisa bergerak cepat untuk mengatasi masalah tersebut. Jikalau benar, agar bisa mengembalikan dana yang dipotong.
Baca Juga
"Saya harap KPK dapat segera menindak rumah sakit yang terbukti melakukan penyelewengan dana para nakes tersebut," kata Sahroni, dalam keterangannya, Selasa (2/3/2021).
Advertisement
Menurut dia, jika ini benar terjadi, maka tidak adil bagi para tenaga kesehatan yang sudah berjibaku menghadapi pandemi Covid-19.
"Mereka ini adalah garda terdepan yang seharusnya diperhatikan dan dilindungi hak-haknya, bukan malah dipotong secara sepihak," ungkap politisi NasDem ini.
Karena itu, dia berharap KPK bisa bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk menemukan dan mengatasi masalah ini.
"KPK harus bekerja sama dengan Kemenkes untuk menelusuri adanya temuan pemotongan sepihak tersebut," kata Sahroni.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Temuan KPK
Plt Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, pihaknya menyoroti langsung manajemen rumah sakit yang melakukan pemotongan insentif terhadap tenaga kesehatan. Menurut Ipi, hal tersebut dilakukan KPK demi mencegah tindakan kesewenangan.
"KPK mengimbau kepada Manajemen Rumah Sakit agar tidak melakukan pemotongan insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes). KPK menerima informasi terkait adanya pemotongan insentif nakes oleh pihak manajemen RS dengan besaran 50 hingga 70 persen," kata Ipi lewat keterangan pers diterima, Selasa (23/2/2021).
Ipi menambahkan, KPK telah meminta Inspektorat dan Dinas Kesehatan untuk bersama mengawasi agar tidak ada pemotongan bagi insentif terhadap tenaga kesehatan sebagai garda terdepan melawan Covid-19.
"Insentif kepada nakes merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada tenaga kesehatan yang menangani Covid-19," jelas Ipi.
Selain insentif, KPK juga menyoroti perlunya santunan kematian terhadap tenaga kesehatan yang gugur saat berjuang melawan Covid-19. Menurut Ipi, aturan terait sudah diatur dalam Kepmenkes 278/2020 tanggal 27 April 2020, sebagai hak bagi tenaga kesehatan.
"Sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19 pada fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," Ipi menandasi.
Advertisement