Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 soal izin investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol.
Ketua DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Firmansyah menyambut baik atas keputusan Presiden Jokowi tersebut. Pihaknya pun memang sudah lama menentang akan hal miras ini.
Baca Juga
"PBB jelas menentang peredaran miras dan pemakaian miras," kata Firman, Selasa (2/3/2021).
Advertisement
Menurut dia, jangan hanya mencabut soal izin investasi, tapi sekarang pemerintah perlu meningkatkan pengawasan peredaran miras. Dia memberi contoh masih banyak miras diperjualbelikan di bawah usia.
"Siapa yang mengawasi (kejadian di bawah umur beli miras)? Itu kan tidak mudah," ungkap Firman.
Dia berharap ada aturan yang memperketat akan hal ini. "Nah itu implementasinya bagaimana? Apakah setiap bar, restoran, minimarket ada pengawasnya? Terus kalau melanggar diapain? Kan ada aturannya lagi," kata Firman.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dicabut
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengizinkan investasi minuman keras atau miras di empat wilayah di Indonesia. Perpres ini sebelumnya diteken Jokowi pada 2 Februari 2021.
"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3/2021).
Hal ini diputuskan olehnya setelah menerima masukan dari para ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Nahdlatul Ulama (NU).
Kemudian, masukan dari para tokoh-tokoh agama dan organisasi masyarakat lainnya di berbagai daerah.
"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI Nahdlatul Ulama NU Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," ujar Jokowi.
Advertisement