Sukses

Lampiran Perpres Miras Dicabut, PKS Dorong RUU Larangan Minol Disahkan

Ia berharap semoga pencabutan lampiran perpres miras ini bisa menjadi pelajaran bagi pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi mencabut lampiran yang berisi aturan baru legalisasi investasi miras skala industri hingga eceran dan kaki lima yang tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini mengapresiasi langkah cepat Jokowi. Ia berharap ke depan kebijakan pemerintah dalam urusan investasi benar-benar menimbang nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, moral agama dan masa depan generasi bangsa.

"Tidak ada kata terlambat untuk mengoreksi kebijakan pemerintah yang menyalahi dasar negara dan konstitusi. Penolakan Fraksi PKS tempo hari juga dalam rangka mengingatkan kekhilafan pemerintah yang salah dalam perspektif Pancasila, UUD 1945, dan pertimbangan moral semua agama di Indonesia," ungkap Jazuli, Selasa (2/3/2021).

Legalisasi industri miras dengan memasukkannya sebagai daftar investasi, menurutnya hanya menimbulkan mudhorot bagi masa depan bangsa. “Menyadari hal itu, Fraksi PKS bersama sejumlah Fraksi di DPR mengusulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol dalam Prolegnas,” katanya.

"Kita ingin menjaga generasi bangsa Indonesia sehat fisik, pikiran, mental dan spiritual. Sementara miras jelas merusak itu semua serta menjadi faktor utama kriminalitas dan gangguan kamtibmas," ungkap Jazuli.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Jadi Pelajaran Buat Pemerintah

Anggota Komisi I DPR Dapil Banten ini berharap semoga pencabutan aturan ini bisa menjadi pelajaran bagi pemerintah dan siapapun yang berkuasa agar jangan sekali-kali membuka investasi dan industri miras karena kepentingan pragmatisme ekonomi.

“Pancasila dan konstitusi, harus selalu dijadikan pedoman dan panduan arah kebijakan pemerintah dan negara,” tandasnya.