Sukses

Kasus Dugaan Korupsi Asabri, Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi

Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh saksi. Pemeriksaan terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, tujuh orang saksi yang diperiksa yakni DH selaku Equity Sales PT Indopremier Sekuritas, SJS selaku pihak swasta berhubungan dengan tersangka SW, SP selaku pihak swasta berhubungan dengan tersangka HS.

"DB selaku Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta, Tbk, RB selaku pihak swasta berhubungan dengan tersangka SW, I selaku Direktur PT Jelajah Bahari Utama, dan WS selaku Direktur PT Cipta Anugerah Sejati," kata Eben dalam keterangannya, Selasa malam 2 Maret 2021.

Eben menjelaskan, pemeriksaan saksi yang dilakukan tersebut untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti atas kasus yang kini sedang ditangani.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," jelasnya.

Pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung ini tetap memerhatikan protokol kesehatan. Mengingat, Indonesia masih dilanda virus Covid-19 yang terus meningkat.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap," ujarnya.

Eben mengatakan, dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi Asabri ini, saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

 

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tersangka

Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka terkait dengan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. ASABRI. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan pemeriksaan saksi lebih dulu berjumlah 10 orang.

"Jampidsus Kejagung memeriksa 10 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan Tipikor pada PT. ASABRI. Dari 10 orang yang diperiksa hari ini, 8 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat konferensk pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (1/2).

Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, mantan Dirut PT Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja pada periode berbeda, BE selaku mantan Direktur Keuangan PT Asabri, HS selaku Direktur PT Asabri, IWBS selaku mantan Kadiv Investasi PT Asabri, LP selaku Dirut PT Prima Jaringan, BT, dan HH.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak 1 Febuari 2021 sampai dengan 20 Febuari 2021.

"Sementera untuk dua orang lainnya yaitu BTS selaku Direktur PT Hanson Internasional, kedua tersangka HH selaku Direktur PY Trada Alam Mineral dan Direktur PT Maxima Integral," ujarnya.

"Karena kedua tersangka ini berstatus sudah terdakwa dalam perkara lain, sehingga tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan masih dilanjutkan penahanan dalam proses," sambungnya.

Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri. Penetapan tersebut dilakukan usai dilakukan pemeriksaan dan penyidik mengantongi cukup alat bukti.

"Hari ini tim penyidik pada Jampidsus telah memeriksa antara lain satu orang saksi, yang inisialnya adalah JS, dan dari mulai pukul 10.00 WIB tadi pagi dan maraton dilaksanakan pemeriksaan terhadap saksi, dan tim penyidik berkesimpulan meningkatkan saksi JS menjadi tersangka dalam perkara ini," tutur Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021).

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka