Sukses

Amankan Sidang John Kei, Puluhan Personel Polisi Dikerahkan di PN Jakbar

Beberapa personel kepolisian disebar di titik lokasi sekitar pengadilan,tempat sidangnya John Kei.

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat mengerahkan beberapa personel kepolisian untuk mengamankan jalanya persidangan kasus penganiayaan dan pembunuhan dengan terdakwa John Refra Kei alias John Kei. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo menerjunkan 35 personel di PN Jakarta Barat untuk mengantisipasi kemungkinan kehadiran dari anak buah John Kei maupun Nus Kei.

"Perkuatan sesuai situasi yang berkembang, sementara kita siapkan 35 personel," kata Ady kepada wartawan Rabu (3/3/2021).

Namun demikian, Ady menyampaikan beberapa personil disebar di titik lokasi sekitar pengadilan. Sedangkan apabila kondisi tidak memungkinkan ia mengatakan jumlah personel kemungkin ditambah.

"Kita bagi untuk didalam lokasi pengadilan dan di luar pengadilan. Perkembangan situasi bisa segera kita geser perkuatan personel tambahan," tutup dia.

Sekedar informasi bahwa agenda sidang hari ini yakni pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Dakwaan Kasus John Kei

Sebelumnya, JPU R. Wisnu Bagus Wicaksono bersama ke lima jaksa lainya telah mendakwa John Refra alias John Kei, termasuk Daniel Hendrik F Far Far alias Deni Kei dan Frengklin Selfianus Resmol alias Mutilasi dengan pasal berlapis.

Sebelum membacakan dakwaan pasal, jaksa menjelaskan kejadian penyerang tersebut bermula ketika Nus Kei menemui John Kei di lembaga pemasyarakatan (LP). Ketika bertemu, Nus Kei mengatakan jika dirinya meminta pinjaman sebesar Rp1 miliar dan akan dikembalikan dalam enam bulan dengan total Rp2 miliar.

Namun setelah dipinjamkan dan sepakat mengganti dua kali lipatnya, uang yang dijanjikan Nus Kei, tersebut tak kunjung diserahkan kepada John Kei.

"Selanjutnya John Kei membahas penghinaan yang dilakukan kelompok Nus Kei melalui video live Instagram dan menyampaikan kata-kata di depan anggota Amkei 'Bahwa Kalian Kerja Disini Berkat Siapa, Kepercayaan itu penting, jadi tolong jangan buat malu saya, dan jangan berkhianat kepada saya', kemudian Daniel Far Far menjawab 'Siap Bu (Kaka) saya bisa,'" ujar jaksa.

Akibat hinaan tersebut, dalam dakwaan jaksa mengatakan John Kei sempat memerintahkan anak buahnya untuk menggelar pertemuan di rumahnya pada 20 Juli 2020. "Dalam Pertemuan itu John Kei mengatakan 'Besok berangkat tabrak dan hajar rumah Nus Kei' dan arahan lain dari John Kei yaitu 'Ambil Nus Kei dalam keadaan hidup atau mati jika ada yang menghalangi, sikat saja'," sebutnya.

Lalu sekitar pukul 19.00 WIB, John Kei kembali ke dalam rumah dan memanggil Daniel Far Far menyerahkan uang Rp10 juta dengan pecahan Rp50 ribuan sebagai uang operasional. "Sesaat sebelum pertemuan selesai, Daniel Far Far mengatakan kepada anggota Amkei "Besok (Hari Minggu Tanggal 21 Juni 2020) Berkumpul di Arcici Sport Center, Cempaka Putih, Jakarta Pusat," kata Jaksa.

Kemudian setelah berkumpul di Arcici Spor Center, menggunakan lima mobil yang terbagi empat mobil menuju rumah Nus Kei sementara satu mobil lagi menuju Duri Kosambi Kota Administratif Jakarta Barat yang biasanya merupakan tempat kumpul kawan-kawan Nus Kei.

Akibat penyerangan tersebut, satu anak buah Nus Kei tewas yaitu Yustus Corwing. Sedangkan satu lainnya Frengky Rongel luka berat.

Akibat perbuataanya, John Kei bersama Daniel Hendrik Far Far dan Franklon Selfianus Resmol didakwa dengan pasal berlapis yakni, kesatu Primair Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP Subsidiair, Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1).

Ke-2 KUHP, Lebih Subsidiar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, Lebih Lebih Subsidiair, Pasal 351 ayat (3) KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP dan kedua Primair, Pasal 170 ayat (2) Ke-2 KUHP jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, Subsidiair, Pasal 351 ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, Lebih Subsidiair, Pasal 351 ayat (1) KUHP Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, dan Ke tiga Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com