Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan, pihaknya telah mencopot pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) yang diduga terlibat tindak pidana suap terkait penurunan nilai pajak terhadap wajib pajak.
Kasus dugaan penurunan nilai pajak ini tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga
"Kemenkeu tidak akan mentoleransi tindakan koruptif di lingkungan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu. Terhadap pejabat Ditjen Pajak yang oleh KPK diduga terlibat suap telah dilakukan pembebasan tugas dari jabatannya agar memudahkan proses penyidikan oleh KPK," ujar Sri Mulyani dalam konferensi virtual, Rabu (3/3/2021).
Advertisement
Namun Sri Mulyani tak membeberkan nama oknum pejabat Ditjen Pajak yang terlibat tindak pidana suap tersebut. Sri Mulyani masih mengedepankan azas praduga tak bersalah. Meski demikian, untuk memudahkan KPK mengusut lebih dalam, maka pihaknya membebastugaskan terduga pelaku.
"Yang bersangkutan juga telah mengundurkan diri dan tengah diproses. Langkah tersebut dilakukan agar penegakan hukum oleh KPK tidak akan memberikan imbas negatif dari kinerja Ditjen Pajak Kemenkeu," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani memastikan Kemenkeu akan mendukung KPK dalam mengusut kasus suap penurunan nilai pajak tersebut. Sri Mulyani menyatakan siap bekerja sama dengan lembaga antirasuah memberantas tindak pidana korupsi di Kemenkeu.
"Kemenkeu akan terus bekerja sama dengan KPK di dalam melakukan upaya meningkatkan dan mengoptimalkan penerimaan negara dari perpajakan dan sumber lain yang diatur oleh undang-undang. Kami juga bekerjasama dengan KPK mencegah terjadinya korupsi di lingkungan Kemenkeu," kata Sri Mulyani.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Usut Dugaan Suap Penurunan Pajak di Kemenkeu
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan pihaknya tengah melakukan penyidikan baru terkait kasus dugaan suap penurunan jumlah pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Meski demikian, Alex menyatakan pihaknya belum menetapkan pihak yang akan dijerat untuk dimintai pertanggungjawaban.
"Kami sedang penyidikan betul. Tapi tersangkanya nanti, dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka, ini yang sedang kami lakukan," ujar Alex, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/3/2021).
Alex mengatakan, modus rasuah dalam kasus ini sama seperti kasus perpajakan lainnya, yakni pejabat pajak menerima sejumlah uang dari wajib pajak. Penerimaan uang dilakukan nilai pembayaran pajak menjadi lebih rendah.
Namun, Alex belum mau membeberkan identitas wajib pajak yang diduga memberi suap terhadap pejabat pajak.
"Seperti penanganan pajak sebelumnya, pemeriksaan pajak bagaimana caranya supaya (nilai pajak) itu rendah, prinsipnya begitu. Selalu ada imbal balik ketika itu menyangkut perpajakan itu ada kepentingan PT dengan pejabat pajak, kalau mau pajaknya rendah ada upahnya, kan gitu," kata dia.
Alex menyebut, nilai suap dalam kasus baru ini mencapai puluhan miliar.
"Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar. Nanti akan kita umumkan dan kita pastikan langsung kita tahan supaya cepat," kata Alex.
Alex mengatakan, dalam kasus ini tim penyidik sudah menggeledah beberapa lokasi untuk mencari barang bukti. Penggeledahan dan penanganan kasus ini dilakukan dengan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu dan Ditjen Pajak Kemenkeu.
"Ini kita sinergi. Jadi satu sisi kita tangani suapnya, nanti teman-teman Itjen dan Ditjen Pajak itu akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap wajib pajak yang dalam pemeriksaan awal itu yang mengandung suap tadi, supaya ditentukan (nilai) pajak yang bener berapa. Kalau memang bener ada kekurangan pajak dendanya itu kan 200 persen," kata Alex.
Advertisement
Momentum Penilaian Kembali Menkeu
Sementara itu, anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyoroti kasus dugaan korupsi yang kembali terjadi di jajaran Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan. Menurutnya, kasus yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu justru memunculkan pertanyaan tentang kinerja Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebagai pejabat yang membawahkan Ditjen Pajak.
"Ini momentum terbaik untuk melakukan penilaian kembali tentang kinerja Menteri Keuangan secara lebih menyeluruh dalam kaitan pengawasan terhadap direktorat jenderal yang berada dalam rentang kendali Kementerian Keuangan. Tetap harus ada tanggunga jawab seorang menteri keuangan dalam kasus di Ditjen Pajak saat ini," ujar Misbakhun, dalam keterangan tertulisRabu (3/3/2021).
Legislator Partai Golkar itu menegaskan, sudah semestinya Menkeu mengambil porsi tanggung jawabnya dalam persoalan itu. "Karena dampak dan risiko organisasi tetap ada di Kementerian Keuangan, termasuk Menkeu harus menyiapkan mitigasi risikonya," tegas Misbakhun.
Mantan pegawai Ditjen Pajak itu menambahkan, ikhtiar KPK memberantas korupsi di sektor perpajakan patut diapresiasi. Namun, Misbakhun juga meminta para pegawai Ditjen Pajak tak berkecil hati.
"Saya juga mengapresiai pegawai Ditjen Pajak yang selalu bekerja keras dalam menghimpun penerimaan negara, rupiah demi rupiah dari pajak untuk mengisi kas negara. Porsi pendapatan perpajakan di APBN lebih dari 80 persen, itu adalah angka yang sangat besar dan sangat berarti," tuturnya.
Misbakhun menegaskan, para pegawai Ditjen Pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Menurut dia, justru pada masa-masa sulit akibat pandemi Covid-19 saat inilah para pegawai Ditjen Pajak memiliki peluang memperbesar kontribusinya bagi negara.
"Penerimaan sektor perpajakan mengalami tekanan sangat dalam akibat ekonomi yang terimbas pandemi, tetapi saya meyakini para pegawai Ditjen Pajak tetap menjalankan tugas dan kewajibannya dengan menjaga situasi tetap kondusif di tengah tekanan publik dan godaan uang setiap saat," tegasnya.
Misbakhun menambahkan, jajaran Ditjen Pajak telah menunjukkan kinerja cemerlang ketika pemerintah melaksanakan kebijakan pengampunan pajak atau tax amensty pada pertengahan Juni 2016 hingga Maret 2017. Selain itu, sambungnya, pegawai Ditjen Pajak juga bekerja ekstra pada saat pelayanan SPT tahunan pada periode bulan Maret-April.
Oleh karena itu Misbakhun mengatakan, sudah saatnya Ditjen Pajak sebagai organisasi yang memiliki sekitar 45.000 pegawai diberi ruang gerak, peran dan tanggung jawab yang lebih besar. Menurutnya, penyidikan KPK terhadap aparat perpajakan juga menjadi peringatan bagi wajib pajak.
"Korupsi tetap korupsi, tidak ada toleransi kapan pun, di mana pun dan oleh siapa pun. Hukum tetap harus ditegakkan. Momentum ini adalah Ini adalah pembelajaran sekaligus peringatan untuk seluruh pegawai pajak dan seluruh Wajib Pajak bahwa ruang korupsi itu makin sempit. Jangan hanya melihat kepada pegawai pajak, tetapi harus ditekankan bahwa peringatan ini juga untuk wajib pajak," ulasnya.