Sukses

Batalkan Izin Investasi Miras, Wakil Ketua DPR Apresiasi Keputusan Presiden Jokowi

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo terkait pembatalan Perpres yang didalamnya mengatur izin investasi miras.

Liputan6.com, Jakarta Setelah mendengar berbagai masukan dari ulama, organisasi masyarakat (ormas), tokoh-tokoh agama dan juga dari daerah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengizinkan investasi minuman keras atau miras di empat wilayah di Indonesia. 

"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden.

Tak lama berselang usai konferensi pers berbagai kalangan pun memberikan apresiasi atas keputusan Jokowi, termasuk pimpinan DPR RI. Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo terkait pembatalan Perpres yang didalamnya mengatur izin investasi miras.

“Saya patut memberikan apresiasi kebijakan Presiden Jokowi tersebut karena memang minuman keras lebih banyak membawa dampak negatif," kata Aziz dalam siaran pers kepada Parlementaria, Selasa (3/3/2021).

 

Ia menyarankan ke depannya pemerintah harus lebih mengutamakan masukan dari para pakar dan tokoh masyarakat dalam menentukan kebijakan. Azis juga meminta pemerintah harus memperhatikan dampak kebijakan tersebut terhadap berbagai aspek, seperti kesejahteraan masyarakat, sosial, ekonomi dan kesehatan.

"Pemerintah juga harus lebih memperhatikan dan mendukung investasi yang lebih membawa hal positif dan membuka lapangan pekerjaan sehingga dapat menyerap para pekerja yang saat ini banyak menganggur," ujar Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam).

Politisi Partai Golkar itu menilai peran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sangat diharapkan demi mendukung dan mempermudah investasi di setiap daerah. Menurutnya, langkah tersebut dapat dilakukan dengan membantu mempermudah izin serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada para investor dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

 

(*)

Video Terkini