Sukses

Indo Barometer soal Lampiran Perpres Miras Dicabut: Bukti Pemerintah Tak Anti Islam

Pembatalan Perpres Miras tersebut juga sekaligus membuktikan bahwa Presiden Jokowi benar-benar mengakomodasi aspirasi dari tokoh-tokoh umat Islam.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang mencabut Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan minuman keras (Miras).

Sebelumnya aturan itu sempat menuai kontroversi di tengah masyarakat.

"Jadi itu memang saya kira adalah bukti bahwa Pak Jokowi figur yang demokratis karena Perpres itu walaupun baru satu hari sudah dicabut kembali setelah mendengarkan aspirasi, kritik dari masyarakat," kata Qodari lewat keterangan tertulisnya yang diterima Rabu (3/3/2021).

Pembatalan Perpres itu, lanjut Qodari, juga sekaligus membuktikan bahwa Presiden Jokowi benar-benar mengakomodasi aspirasi dari tokoh-tokoh umat Islam dan menepis anggapan pemerintah anti ulama atau anti umat Islam.

"Lebih khusus lagi Pak Jokowi ini sangat memperhatikan dan mendengarkan aspirasi dari organisasi dan tokoh-tokoh Islam. Artinya tudingan bahwa Pak Jokowi ini anti Islam itu tidak benar, terbukti tidak benar dengan pencabutan Perpres kali ini," ucapnya.

Ia menjelaskan, sikap demokratis Jokowi ini tidak hanya terlihat pada polemik Perpres legalitas investasi Miras saja, tetapi hal itu juga terjadi pada tahun 2018.

Pada saat itu Jokowi juga pernah menganulir Perpres tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) terkait UKM usai menerima masukan dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), meskipun peraturannya sudah rampung digarap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution waktu itu.

"Untuk catatan sebetulnya Pak Jokowi juga sudah pernah mencabut juga Perpres-perpres sebelumnya. Kalau tidak salah November 2018, Presiden Jokowi membatalkan Perpres Daftar Negatif Investasi soal UKM setelah dikritik HIPMI," kata Qodari.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Perpres Investasi Miras Dicabut

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mencabut aturan mengenai investasi industri minuman keras yang tercantum dalam lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Keputusan ini disampaikan Presiden Joko Widodo, pada Selasa, 2 Maret 2021.

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam tayangan video YouTube Sekretariat Presiden.

Menurut Jokowi, keputusan ini diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi masyarakat keagamaan serta pemerintah daerah.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," jelasnya.Â