Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan penyesuaian tarif parkir berdasarkan uji emisi di lokasi parkir IRTI, Monas, Jakarta Pusat.
Bagi kendaraan lulus uji emisi akan dikenakan tarif terendah, sebaliknya tarif tertinggi akan diterapkan bagi kendaraan tidak lolos uji emisi.
Baca Juga
"Bagi pemilik kendaraan yang dinyatakan lulus uji emisi akan akan mendapatkan tarif parkir rendah sedangkan untuk kendaraan yang Belum uji emisi dan tidak lulus uji emisi akan dikenakan tarif parkir tertinggi," demikian pemberitahuan yang diunggah Dinas Perhubungan DKI melalui akun instagram @dishubdkijakarta yang dikutip pada Rabu (3/3/2021).
Advertisement
Dalam unggahan itu juga disebutkan lokasi uji coba penyesuaian tarif parkir berada di tiga titik yaitu ; pelataran parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat, pelataran parkir Samsat Daan Mogot, Jakarta Barat, dan gedung parkir Blok M, Jakarta Selatan.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Disintensif Tarif Parkir
Uji coba dilakukan sebagai persiapan penerapan ketentuan Pasal 17 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 terkait Pengenaan Tarif Parkir Tertinggi (Disinsentif Tarif Parkir) bagi kendaraan yang belum dan/atau tidak lulus uji emisi.
"Besaran tarif tertinggi parkir mengacu pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Tarif Layanan Parkir," demikian keterangan tertulis.
Â
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement