Sukses

KPK Dalami Suap Bansos Covid-19 Juliari Lewat 3 Saksi

Mereka akam dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Tiga saksi yang dijadwalkan diperiksa tim penyidik KPK dari pihak swasta. Mereka adalah Edwyn, Imam, dan Andi. Mereka akam dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JPB," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/3/2021).

Belum diketahui apa yang hendak digali penyidik dari mereka. Namun, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 1 angka 26 KUHAP.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Juliari Terima Rp 17 Miliar

KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu per paket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.

KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020.