Sukses

Ditjen Pajak Diterpa Suap Puluhan Miliar, DPR: Menkeu Harus Turun Tangan

Reformasi perpajakan tercoreng dengan munculnya kasus dugaan suap penurunan jumlah pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Liputan6.com, Jakarta Reformasi perpajakan tercoreng dengan munculnya kasus dugaan suap penurunan jumlah pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. KPK saat ini tengah mengusut dugaan kasus suap puluhan miliar yang melibatkan pejabat di Ditjen Pajak. 

Menyikapi peristiwa tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan (Hergun) meminta Menteri Keuangan, Sri Mulyani untuk turun tangan, membersihkan Ditjen Pajak dari oknum-oknum yang memanipulasi pajak.

Mengutip pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, penyidik KPK sedang memproses kasus ini dengan mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan tersangkanya. Modusnya kata Hergun, pengurusan pajak sebuah perusahaan agar pajak perusahaan yang dimaksud bernilai rendah.

 

Ditambahkan Hergun, KPK telah melakukan penggeledahan dan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk memeriksa perusahaan yang diduga menyuap pemeriksa pajak. Legislator dapil Jabar IV itu menyerukan agar Menkeu Sri Mulyani 

"Proses hukum tetap dilakukan oleh KPK. Namun, Menteri Keuangan memiliki tanggung jawab menempatkan birokrasi yang bersih di Ditjen Pajak. Ini sungguh ironis. Negara sedang kekurangan dana untuk penanganan pandemi Covid-19, namun ada oknum di Ditjen Pajak yang menyalahgunakan wewenangnya untuk meraup keuntungan pribadi dan kelompok,” kata Hergun.

 

2 dari 3 halaman

APBN Defisit Rp 1.000 Triliun

Ketua Kelompok Fraksi Gerindra di Komisi XI DPR menjelaskan bahwa APBN 2020 dan APBN 2021 dipatok defisit Rp 1.000 triliunan. Ini merupakan perbandingan antara penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto. 

“Dalam sepuluh tahun terakhir rasio pajak mengalami penurunan. Pada 2010 masih di level 12,9 persen. Namun, pada 2018 turun menjadi 11,4 persen. Tahun 2019 turun kembali menjadi 10,73 persen. Sementara pada 2020 diproyeksikan hanya 7,9 persen dan di 2021 sebesar 8,18 persen,” papar Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR RI ini.

 

 

3 dari 3 halaman

Reformasi Birokrasi Perpajakan

Menurut mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR ini, perlu ada reformasi birokrasi di Kemenkeu. Dan reformasi birokrasi itu harus dibarengi dengan pertanggungjawaban pimpinannya untuk menekan tindakan koruptif. Jika seorang pegawai melakukan korupsi, pimpinannya harus dicopot.

"Ingat, ini bukan kasus baru. Dugaan suap di Kemenkeu ini menunjukkan bahwa kementerian tersebut harus meningkatkan lagi pengawasan terhadap para pegawainya. Sudah seharusnya Kemenkeu mengatur kembali manajemen anti suap para pegawai serta meningkatkan kembali komitmen para petugas pajak serta pemeriksaan LHKPN pegawai Ditjen Pajak," seru Hergun.

 

(*)