Sukses

Direktur Ekstensifikasi Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji Dicegah ke Luar Negeri

Berdasarkan sumber internal di Kementerian Hukum dan HAM, Angin dicegah ke luar negeri sejak 8 Februari 2021 hingga 5 Agustus 2021. Dalam data disebutkan pencegahan dilakukan karena korupsi.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM dikabarkan sudah menerima permintaan cegah ke luar negeri atas nama Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji. Permintaan cekal diterima imigrasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan sumber internal di Kementerian Hukum dan HAM, Angin dicegah ke luar negeri sejak 8 Februari 2021 hingga 5 Agustus 2021. Dalam data disebutkan pencegahan dilakukan karena korupsi.

"Korupsi" tertulis dalam data 'reason' atau alasan pencegahan, dikutip Liputan6.com, Kamis (4/3/2021).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tak membantah kabar tersebut. Dia mengatakan ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka, pasti akan dicegah ke luar negeri.

"Umumnya sejak tersangka ditetapkan ya kita cegah ke luar negeri," kata Alex di Gedung KPK.

Angin dikabarkan terjerat kasus dugaan suap penurunan nilai pajak terhadap wajib pajak. Nama Angin sendiri sudah dihapus dari jajaran pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat menyebut pihaknya telah mencopot pejabat yang diduga menerima suap tersebut. Pencopotan dilakukan untuk memudahkan KPK dalam mengusut kasus itu.

"Kemenkeu tidak akan mentoleransi tindakan koruptif di lingkungan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu. Terhadap pejabat Ditjen Pajak yang oleh KPK diduga terlibat suap telah dilakukan pembebasan tugas dari jabatannya agar memudahkan proses penyidikan oleh KPK," ujar Sri Mulyani dalam konferensi virtual, Rabu (3/3/2021).

Sri Mulyani tak membeberkan nama oknum pejabat Ditjen Pajak yang terlibat tindak pidana suap tersebut. Sri Mulyani masih mengedepankan azas praduga tak bersalah. Meski demikian, untuk memudahkan KPK mengusut lebih dalam, maka pihaknya membebastugaskan terduga pelaku.

"Yang bersangkutan juga telah mengundurkan diri dan tengah diproses. Langkah tersebut dilakukan agar penegakkan hukum okeh KPK tidak akan memberikan imbas negatif dari kinerja Ditjen Pajak Kemenkeu," kata Sri Mulyani.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Modus Korupsi

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyatakan pihaknya tengah melakukan penyidikan baru terkait kasus dugaan suap penurunan jumlah pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Meski demikian, Alex menyatakan pihaknya belum menetapkan pihak yang akan dijerat untuk dimintai pertanggungjawaban.

"Kami sedang penyidikan betul. Tapi tersangkanya nanti, dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka, ini yang sedang kami lakukan," ujar Alex, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/3/2021).

Alex mengatakan, modus rasuah dalam kasus ini sama seperti kasus perpajakan lainnya, yakni pejabat pajak menerima sejumlah uang dari wajib pajak. Penerimaan uang dilakukan nilai pembayaran pajak menjadi lebih rendah.

Namun, Alex belum mau membeberkan identitas wajib pajak yang diduga memberi suap terhadap pejabat pajak.

"Seperti penanganan pajak sebelumnya, pemeriksaan pajak bagaimana caranya supaya (nilai pajak) itu rendah, prinsipnya begitu. Selalu ada imbal balik ketika itu menyangkut perpajakan itu ada kepentingan PT dengan pejabat pajak, kalau mau pajaknya rendah ada upahnya, kan gitu," kata dia. 

Alex menyebut, nilai suap dalam kasus baru ini mencapai puluhan miliar.

"Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar. Nanti akan kita umumkan dan kita pastikan langsung kita tahan supaya cepat," kata Alex.