Sukses

Jaksa Agung Harap Sidang Virtual Dikukuhkan dalam Hukum Acara Pidana

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengharapkan mekanisme sidang secara virtual dapat dikukuhkan dalam hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin mengharapkan mekanisme sidang secara virtual dapat dikukuhkan dalam hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia. Hal itu menyusul mulai terbiasanya persidangan secara virtual sebagai terobosan saat pandemi Covid-19.

"Harapan kami ke depan persidangan melalui video conference dikukuhkan di dalam hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia," kata Burhanudin dalam keteranganya, Kamis (4/3/2021).

Sebagaimana hasil rekapitulasi dari Satuan Kerja Kejaksaan Negeri/Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia menunjukkan persidangan melalui video conference telah digelar sebanyak 573.953 persidangan. Kemudian Tahap 2 secara online sebanyak 4.967, itu adalah rekapitulasi persidangan dalam kurun 29 Maret 2020 sampai 11 Februari 2021.

Terlebih, Burhanudin menyebutkan sejak awal Covid-19 masuk Indonesia pada Maret 2020, Kejaksaan telah berinovasi mencari solusi bagaimana persidangan tetap dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan.

"Saya mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020, yang menekankan bahwa penyelesaian persidangan harus tetap dilaksanakan yaitu dengan menggunakan media online yaitu dengan menggunakan video conference," jelasnya.

Langkah tersebut juga mendapat dukungan stakeholders terkait seperti Mahkamah Agung yang juga mengeluarkan peraturan senada dengan Kejaksaan RI yakni Peraturan Mahkamah Agung No 4 Tahun 2020 untuk melakukan persidangan melalui video conference.

"Artinya MA pun sepakat bahwa selama masa Pandemi Covid-19, persidangan harus tetap dilaksanakan dengan mengedepankan protokol kesehatan," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Berada di 3 Tempat

Sekedar informasi bahwa sidang melalui video conference dilakukan di tiga tempat yang saling terhubung secara online, diantaranya Jaksa berada di Kantor Kejaksaan Negeri, Hakim di Pengadilan Negeri, dan Terdakwa di Lembaga Pemasyarakatan.

"Saya sudah tegaskan kepada jajaran untuk tetap waspada dengan senantiasa menjaga kesehatan dan disiplin ketat menerapkan protokol kesehatan," ujar ST Burhanuddin.

Terkait upaya pencegahan sebagai episentrum Covid-19 telah menerbitkan Surat Jaksa Agung RI Nomor B-306/A/SUJA/08/2020 tanggal 28 Agustus 2002 tentang Pencegahan perkantoran di lingkungan Kejaksaan RI sebagai episentrum Covid-19.   

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka